SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kejati Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi sebagai Tersangka Baru Korupsi Smartboard

×

Kejati Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi sebagai Tersangka Baru Korupsi Smartboard

Sebarkan artikel ini
Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Idham Khalid, SKM, M.Kes ditahan Kejati Sumut, Kamis (4/12). (Foto: Mawarta/Ist)

Medan (MAWARTA) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Tersangka tersebut berinisial IK, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penetapan itu diumumkan Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra A Hasibuan pada Kamis (4/12/2025) malam, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penyidikan, IK diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ia dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa negara,” ujar Indra.

BACA JUGA:  Kejaksaan RI Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Semester I 2025, Jaksa Agung Tekankan Aksi Nyata

IK disebut melakukan pembelian 93 unit Smartboard merek ViewSonic melalui skema e-catalog dari PT G.E.E.P sebagai reseller. Proses pengadaan ini diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, IK dijerat dengan pasal berikut: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Untuk memperlancar penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, penyidik melakukan penahanan setelah pemeriksaan kesehatan tersangka dinyatakan layak.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH dan Rekanan 

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025, berlaku sejak 4 Desember 2025 selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Kejatisu memastikan pengusutan perkara ini tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

“Apabila nanti ditemukan alat bukti yang cukup, tindakan hukum akan dilakukan kepada siapa pun yang diduga terlibat,” pungkasnya. (*)