Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara dalam rangka optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Nofiansyah.
Kegiatan berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Eko Adhyaksono, para asisten di lingkungan Kejati Sumut, serta sejumlah kepala kejaksaan negeri, di antaranya Kajari Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.
Selain hadir secara langsung, sejumlah kepala kejaksaan negeri lainnya di wilayah Sumatera Utara juga mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dari pihak DJKN Sumatera Utara, hadir sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Bidang Penilaian DJKN Sumut Istina Setya Lestari, Kepala Seksi Penilaian I Arief Fadillah, Kepala Seksi Penilaian II Erwin Gunawan, serta jajaran lainnya.
Kajati Sumatera Utara Muhibuddin mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, sinergi antara Kejati Sumut dan DJKN diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan aset negara secara optimal dan lebih cepat di wilayah Sumatera Utara.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi spirit dan dukungan bagi jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi serta percepatan pemulihan aset negara,” ujar Muhibuddin.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua institusi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan aset negara, termasuk dalam aspek penilaian, pengamanan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana maupun perkara lainnya yang berkaitan dengan keuangan negara. (Son)













