Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 di hadapan Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik pengawasan penegakan hukum terpadu yang digelar di Gedung Rupatama Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, Jumat (30/1/2026).
Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, yang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menegakkan hukum secara bermartabat, transparan, dan berintegritas demi kepentingan bangsa dan masyarakat.
Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Ketua Tim Moh. Rano Alfath, SH., MH, serta diikuti sejumlah anggota, di antaranya Dr. Mangihut Sinaga, Dr. Hinca Panjaitan, Muhammad Rahul, Bimantoro Wiyono, SH., MH, Rudianto Lallo, SH., MH, Nabil Husein Said Amil Al Rasyidi, Abdullah S, Sy, Drs. H. Jazilul Fawaid, SQ, H. Hasbiallah Iliyas, dan Dr. H. Muhammad Nasir Djamil.
Dalam sambutannya, Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan RI, agar terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta pelayanan kepada publik.
Dalam paparannya, Harli Siregar mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Kejati Sumut dan jajaran berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.
“Seluruh capaian ini kami upayakan semata-mata demi kepentingan masyarakat dan penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Harli Siregar.
Ia juga menjelaskan bahwa seiring berlakunya KUHAP dan KUHP baru, jajaran jaksa di Sumatera Utara terus beradaptasi dengan menerapkan regulasi dan mekanisme hukum terbaru dalam penanganan perkara pidana.
Selain kinerja di bidang pemberantasan korupsi, Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam penindakan tindak pidana narkotika. Sepanjang 2025, jaksa di Sumatera Utara telah menuntut pidana mati terhadap 140 terpidana narkoba, serta puluhan lainnya dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Di sisi lain, Kejati Sumut juga mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana tertentu, sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menyampaikan bahwa kunjungan Komisi III DPR RI menjadi momentum penting untuk menunjukkan tekad Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kritik masyarakat.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan yang perlu dibenahi. Oleh karena itu, dukungan serta kritik konstruktif dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan,” ujar Rizaldi dalam keterangannya kepada Mawarta, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Sumatera Utara, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kapolres se-Sumatera Utara, serta jajaran pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum. (Son)













