Mawartanews.com, Asahan – Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika, Selasa (19/7/2022).
881 gram Sabu berikut 490 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam WC, sementara 74 gram Ganja dibakar bersama alat permainan judi dan Hp.
“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus lima bulan terakhir, 78 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Diperkirakan senilai Rp 1 Milyar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH, Selasa (19/07) siang.
Diakui Dedyng, pemusnahan barang bukti Narkotika ini merupakan komitmen dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penuntutan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Asahan.
Pantauan di lokasi, selain Narkotika, pihak Kejaksaan Negeri Asahan turut melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan umum lainnya, seperti Arit, Parang dan Dodos sawit dengan cara dipotong
“Jika ditambahkan dengan Narkoba dan pidana umum ada 107 perkara yang disita. Narkoba masih menjadi tindak perkara yang mendominasi dibanding pidana umum lainnya,” akhir Dedyng di usai kegiatan, disampingi Kasie Intel, Kasie Pidum dan Kasat Narkoba Polres Asahan.













