BREAKING NEWSNUSANTARA

Kejaksaan Disebut Sarang Mafia, Kasi Pidum David L Sipayung Laporkan Alvin Lim ke Polres Tanah Karo 

×

Kejaksaan Disebut Sarang Mafia, Kasi Pidum David L Sipayung Laporkan Alvin Lim ke Polres Tanah Karo 

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili oleh Kasi Pidum David Lavinson Sipayung SH melaporkan Alvin Lim ke Polres Tanah Karo pada hari Jumat 23/09/2022 malam .

Diketahui Alvin Lim menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’. Alvin Lim dilaporkan karena telah melakukan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.

David Lavinson Sipayung sebagai perwakilan Kejaksaan Negeri Karo didampingi Jimmi SH melaporkan Alvin Lim ke Polres Tanah Karo dengan nomor laporan polisi : STTLP/ B/813/IX/2022/SPKT/ POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT

Menurut keterangan Kasi Pidum David L Sipayung mengatakan ,” Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana.

David yang juga merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Karo ini menyampaikan laporan telah diterima oleh Polres Tanah Karo , terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV.

BACA JUGA:  Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Korban Berdamai

“Kami memandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata Kasi Pidum David L Sipayung SH.

Menurutnya, apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.

David menyampaikan ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan), sarana tersebut ada pada bidang Pengawasan Kejaksaan. Dan bidang Pengawasan Kejaksaan secara professional menyikapi setiap laporan tersebut.

David menyarankan agar Alvin Lim berprilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.

BACA JUGA:  Dugaan Manipulasi Data dan Pungli di SMA Negeri 1 Namorambe Mencuat

Pria yang di panggil sehari-hari Sipayung dan sudah beberapa kali mengungkap kasus ini menuturkan bahwa pernyataan-pernyataan Alvin Lim di Chanel YouTube Quotient Tv tersebut telah mendiskreditkan penegak hukum dalam hal ini Instansi Kejaksaan .

Pernyataan Alvin Lim juga dinilai telah menciderai nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai Intergritas dan kepercayaan masyarakat melalui sejumlah penanganan perkara besar dan telah berhasil dibuktikan di persidangan antara lain dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri dan telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan negara.

“Kami Insan Muda Adhyaksa dan sebagai perwakilan Kejaksaan Negeri Karo , berharap Polres Tanah Karo memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” kata dia.

“Dan dalam laporan kami ke Polres Tanah Karo kami Persaja Kejatisu termasuk Kejaksaan Negeri Karo telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *