BREAKING NEWS

Kasus Penganiayaan di Desa Payung Sudah P21 , Josis dan Istrinya Menjadi Tersangka

×

Kasus Penganiayaan di Desa Payung Sudah P21 , Josis dan Istrinya Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO – Satreskrim Polres Tanah Karo telah melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan anak korban Alfaqih. Selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan berkas (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH didampingi Kasi Humas Iptu M Sahril Lubis , menyampaikan, penanganan perkara kasus penganiayaan anak korban Alfaqih sudah lengkap (P21) dan direncanakan untuk segera dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo, Jumat sore (11/11/2022) di Mapolres Tanah Karo.

Berkas perkara pelaku atas nama Josis Sembiring dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat : B-1921/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022 dan berkas perkara pelaku An. Pal Mariati juga dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) dengan nomor surat : B-1922/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022.

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Rayakan Natal Berthemakan : Dengan Semangat Kemurnian Hati Menyambut Kedatangan Kristus Melalui Peran Tugas Polri yang Presisi

“Dengan sudah dinyatakannya P21 oleh kejaksaan, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo”, ujar Syahril.

Lanjutnya, untuk waktu pelaksanaan tahap II penyidik akan berkoordinasi lanjut dengan pihak kejaksaan.

Pelaku Josis Sembiring sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal 25/09/2022 lalu, sedangkan istrinya Pal Mariati yang dalam kondisi hamil, berstatus Tahanan Rumah di Desa Gurukinayan kec. Payung kab. Karo tepatnya di rumah Situasi Sitepu dan dijaga oleh Personil Polres Tanah Karo, sejak 28/09/2022 lalu.

Sementara itu, Al Faqih bocah berumur 4 tahun yang menjadi korban penganiaayaan tersebut, sudah sembuh dan sangat gembira kembali ke ayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *