MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap Anwar Tarigan, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang dikenal dengan nama Jemtaras di wilayah Jalan Jamin Ginting KM 11, Gang Bunga Rimta, Lingkungan 3, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, motif di balik tindakan keji tersebut adalah sakit hati yang dirasakan Anwar.
Pada konferensi pers Senin (25/3/24), Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun menjelaskan bahwa Anwar melihat percakapan tak pantas antara istrinya dan korban di handphone.
Chat tersebut membahas hal-hal yang tidak pantas, yang membuat Anwar emosi dan merasa terhina. Akibatnya, Anwar memutuskan untuk membeli pisau di Pasar Pancur Batu dan menyusuri jalan untuk menemukan rumah korban.
Keesokan harinya, Anwar mendatangi rumah korban dan melakukan perbuatan mengerikan tersebut. Meskipun korban segera dilarikan ke RSUP H Adam Malik, nyawanya tidak bisa tertolong dan meninggal dunia akibat luka-luka yang ditimbulkan oleh serangan pisau.
“Anwar Tarigan telah melanggar Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 353 Ayat (3) dari KUHPidana,” tandas Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun. Dia juga menambahkan bahwa Anwar kini dihadapkan pada ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Selain menangkap Anwar, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau belati, pakaian yang diduga dipakai pelaku saat melakukan aksinya, serta sebuah ponsel yang mungkin berisi bukti-bukti lain terkait kasus tersebut.
Kini, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban dan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai terhadap pelaku.













