Medan (MAWARTA) – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Medan–Binjai terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini tengah meneliti sejumlah dokumen yang diamankan dari dua lokasi penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan.
Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang saat ini sedang dalam proses analisis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan seluruh rangkaian penggeledahan telah selesai dilakukan.
“Penggeledahan di Kanwil BPN Sumut dan BPN Kota Medan sudah rampung. Saat ini dokumen yang diamankan sedang diteliti oleh tim penyidik,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Fokus Penguatan Alat Bukti
Rizaldi menjelaskan, penelitian dokumen dilakukan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik, sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
“Semua dokumen akan dianalisis apakah bisa menjadi alat bukti atau barang bukti dalam kasus ini,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis.
Di Kantor Wilayah BPN Sumut, pemeriksaan dilakukan di ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip.
Sementara itu, di Kantor Pertanahan Kota Medan, pencarian difokuskan pada dokumen yang berkaitan langsung dengan pengadaan lahan proyek jalan tol.
Proyek Bernilai Rp1,17 Triliun
Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama beberapa jam dengan pengamanan ketat.
Kasus ini diketahui berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.
Proyek tersebut bersumber dari Tahun Anggaran 2016 dengan nilai mencapai Rp1,17 triliun.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. (Son)













