MAWARTANEWS.com, MEDAN | Polsek Percut Sei Tuan bersama Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian di Judi Dindong dan Judi Meja Ikan di Jalan Jermal 15 (Tanah Garapan), Kamis (10/11/2022).
Penindakan ini dipimpin Waka Polsek Percut Sei Tuan Iptu Dwi Tarigan, Ps Kanit dan Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Personel Sat Sabhara, Personel Sat Reskrim, Personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Personil Sie Propam.
Kasat Reksrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan penindakan yang dilakukan itu dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk melalui layanan aduan Kasat Reskrim di nomor WhatsApp 081288782008.
“Pada saat tim gabungan tiba dilokasi, para pemain berhamburan melarikan diri. Namun akan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat tersebut. Sedangkan barang bukti diamankan berupa 4 unit Mesin Judi Dindong, 6 unit Mesin Judi Slot serta 2 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio warna merah BK 4738 XC dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Biru BK 4357 ACS yang diduga adalah hasil kejahatan dan akan kami telusuri pemiliknya,” kata Kompol Fathir.
Kasat Reskrim menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan ke layanan aduan Satreskrim Polrestabes Medan terkait adanya aktivitas perjudian di Jalan Jermal 15 (Tanah Garapan) Percut Sei Tuan.
“Kami meminta kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui dan mengalami terjadinya suatu tindak pidana kejahatan, karena identitas pelapor akan kami rahasiakan. Hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan kota medan yang aman dan tertib,” pesannya.