SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

×

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Pelapor bersama kuasa hukum usai menyampaikan laporan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara di Polrestabes Medan. (Dok. Istimewa)

MEDAN (MAWARTA) – Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis bersama sejumlah personel yang menangani perkara di Unit Harda dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut diajukan Indrayani, warga Jalan Dusun III Kenari, Jalan Sukarela Timur, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bersama kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, pada Selasa (22/9/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain Kasat Reskrim, pihak yang dilaporkan juga mencakup Kanit Harda Iptu M Syahputra Harahap, penyidik pembantu Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan Bripka M Farij serta penyidik Ipda Toni.

Kuasa hukum Indrayani, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dibuat kliennya terhadap M Juan Cole Hutasuhut.

Menurut Umar, perkara bermula dari transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, dengan nilai Rp900 juta. Dalam transaksi tersebut, kliennya disebut telah menyerahkan uang Rp500 juta sebagai panjar di hadapan notaris.

Sementara sisa pembayaran sebesar Rp400 juta, kata Umar, akan diberikan setelah penandatanganan akta jual beli (AJB). Namun, setelah AJB disiapkan, pihak yang dilaporkan dalam perkara pokok tersebut disebut tidak hadir untuk menandatangani dan tidak mengakui telah menerima uang Rp500 juta.

BACA JUGA:  Dishub Sumut Siapkan Mudik Lebaran 2025: Pastikan Jalur Aman, Cek Kendaraan, dan Mudik Gratis Tiga Moda

Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan melalui LP/B/438/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan pada 28 Januari 2026.

Namun, pihak kuasa hukum mengaku kecewa karena hingga lebih dari tujuh bulan setelah laporan dibuat, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.

Umar menyebut SP2HP terakhir yang diterima kliennya pada 3 September 2026 antara lain berisi informasi mengenai pengiriman surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara.

Selain mempersoalkan perkembangan perkara, Umar juga menyampaikan adanya dugaan permintaan uang.

Menurut keterangan yang diterimanya dari klien, sebelumnya disebut ada permintaan uang sekitar Rp50 juta melalui kuasa hukum lama dengan alasan agar perkara segera naik ke tahap penyidikan dan terlapor dapat ditangkap.

Indrayani membenarkan adanya permintaan tersebut. Ia mengaku tidak memberikan uang yang dimaksud karena tidak sanggup memenuhinya.

“Ya benar, sekitar Rp50 juta. Karena saya tidak memberi, dari saya tidak memberi itulah tidak berjalan kasusnya. Kami berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Indrayani dalam keterangannya diterima mawarta, Rabu (23/9).

BACA JUGA:  Mahasiswi Universitas Makassar Memilih Menghabiskan Waktu Libur Semester Ke Silalahi Dan Keluarga Sembari Ziarah

Atas persoalan tersebut, Indrayani kemudian mencabut kuasa hukum sebelumnya dan memberikan kuasa kepada Suhandri Umar Tarigan untuk menindaklanjuti perkara serta melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut ke Propam Polda Sumut.

Umar meminta Bid Propam Polda Sumut memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin terhadap personel yang dilaporkan. Ia juga meminta agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum turut merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

MawartaNews telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik yang disebut dalam laporan tersebut terkait perkembangan perkara dan tudingan permintaan uang sekitar Rp50 juta.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Son)