KRIMINALNUSANTARA

Kapolres Simalungun Menggunakan Pendekatan Restorative Justice untuk Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Wartawan

×

Kapolres Simalungun Menggunakan Pendekatan Restorative Justice untuk Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Wartawan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SIMALUNGUN |

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, menggunakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kota Wisata Parapat.

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Heriyanto Dolok Saribu (53), seorang wartawan di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil diselesaikan secara damai melalui upaya restorative justice di Kantor Polres Simalungun.

Pada Selasa (23/5/2023), AKBP Ronald F.C Sipayung secara langsung melakukan mediasi dengan tetap mengedepankan prinsip restorative justice dalam penyelesaian konflik yang terjadi akibat dugaan penganiayaan tersebut.

Kapolres menyatakan bahwa kasus ini dianggap selesai setelah pelaku bernama Samsudin Sigiro secara langsung meminta maaf kepada Heriyanto Dolok Saribu.

“Kami telah mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Hasil dari mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah bahwa terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor, Heriyanto Dolok Saribu,” ungkap Kapolres Simalungun.

Mediasi tersebut turut disaksikan oleh keturunan Silahisabungan Delapan (8) Turpuk, yaitu Loho Raja, Tungkir Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, dan Raja Tambun/Tambun Raja/Tambunan, yang juga satu marga dengan korban dan pelaku. Samsudin Sigiro, sebagai pelaku, meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa depan.

BACA JUGA:  Mencuri untuk Kebutuhan Sehari-hari, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka

“Demikian pula, Heriyanto Dolok Saribu sebagai pelapor telah memaafkan terlapor dan setuju untuk berdamai,” tambahnya.

AKBP Ronald menekankan bahwa Polri selalu berupaya menyelesaikan semua masalah masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan pendekatan Restoratif Justice, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan penggunaan teknologi informasi.

“Inciden semacam ini tidak boleh terulang, baik kepada saudara kita sendiri maupun kepada orang lain,” ucapnya.

Terima kasih disampaikan oleh Heriyanto Dolok Saribu (korban) dan Samsudin Sigiro (pelaku) atas kesepakatan mereka hari ini untuk memperbaiki hubungan di antara mereka.

Mereka berharap bahwa perdamaian ini akan mempererat hubungan di antara mereka dan seluruh anggota keluarga Silahisabungan.

Sebelumnya, wartawan sumutpos.id, Heriyanto Dolok Saribu (53), yang sedang meliput di wilayah Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, menjadi korban penganiayaan oleh Samsudin Sigiro. Diduga, insiden ini terkait dengan pemberitaan yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya.

Kapolres Simalungun menyebutkan bahwa korban dan pelaku, bersama dengan keturunan Raja Silahisabungan, telah menghadap Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi, dan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung. Menariknya, kedua pejabat tersebut juga merupakan keturunan Raja Silahisabungan, sehingga diputuskan untuk menerapkan pendekatan restorative justice.

BACA JUGA:  Penghargaan dari Kapolda Sumut untuk Pengungkapan Kasus Wartawan

AKBP Ronald FC Sipayung mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya perdamaian ini.

Ia menyampaikan harapannya bahwa perdamaian ini akan mempererat dan mengikat hubungan baik antara Heriyanto Dolok Saribu (korban) dan Samsudin Sigiro (pelaku), serta seluruh keluarga Silahisabungan yang hadir dalam mediasi.

Dalam kesempatan tersebut, Heriyanto Dolok Saribu dan Samsudin Sigiro menyampaikan rasa terima kasih mereka atas kesepakatan yang dicapai hari itu.

Mereka juga berharap bahwa hubungan yang lebih baik akan terjalin di masa depan. Sebagai keluarga besar Silahisabungan, mereka saling menyayangi, membantu, dan tolong-menolong untuk membangun hubungan yang baik.

AKBP Ronald FC Sipayung menutup dengan mengungkapkan komitmennya untuk selalu menggunakan pendekatan restorative justice dalam menangani permasalahan masyarakat, terutama yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi.

Ia berharap insiden semacam ini tidak akan terjadi lagi, baik kepada anggota keluarga sendiri maupun kepada orang lain.