MAWARTANEWS.com, SERGAI |
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran gelap barang haram narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat gelar penandatanganan Nota komitmen deklarasi perang melawan narkoba yang berlangsung di Mako Polsek Perbaungan, Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10:00 WIB.
“Permasalahan narkoba ini bukan untuk khusus Polisi saja, tapi ini masalah kita bersama,” kata Kapolres AKBP Oxy dalam membuka kata sambutannya.
Dikatakannya, bahaya narkoba di wilayah Sumatera Utara ini sudah menjadi perhatian dari bapak Presiden, dari data yang kita terima Sumatera Utara berada di nomor dua provinsi yang paling banyak di Tahun 2022 itu paling besar nomor satunya Provinsi Jawa Timur dan nomor 2 nya Sumatera Utara.
Lanjut dikatakannya, dijajaran Polda Sumatera Utara selama 1 tahun di tahun 2022 ada 4.889 kasus Narkoba.
Untuk itu, diharapkannya kegiatan ini bukan hanya seremoni belaka. “Tentunya kami berharap dengan deklarasi komitmen bersama dengan Forkopimda ini dapat kita laksanakan secara komprehensif dan bersama-sama kita semua dapat memperoleh generasi-generasi penerus bangsa yang produktif dan membangakan bagi keluarga maupun kabupaten Serdang Bedagai,” ungkapnya.
Terakhir AKBP Oxy menyebutkan jika mengetahui terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan harap hubungi call center Polres Sergai 110.
Nota Penandatangan Komitmen Perangi Narkoba turut diisi dengan Pembacaan Ikrar Komitmen Para Kades, Kadus Tokoh Masyarakat dan Ormas se Kecamatan Perbaungan dan se Kecamatan Pegajahan dalam memerangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Adapun isinya sebagai berikut :
Kami Masyarakat Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Pegajahhan Menyadari Peredaraan dan Penyalahgunaan Narkoba Dapat Merusak Generasi Bangsa, Karena Itu Kami Menyatakan Komitmen:
1.Menolak dan menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba secara aktif di lingkungan kami.
2.Ikut mencegah, mengawasi, dan menjaga keluarga dan warga sekitar lingkungan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
3.Melaporkan segera kepada perangkat desa, kelurahan, kecamatan dan kepolisian terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami.