KRIMINAL

Jual Shabu di Kecamatan Tanjung Beringin, Suprayetno Ditangkap Satres Narkoba Sergai 

×

Jual Shabu di Kecamatan Tanjung Beringin, Suprayetno Ditangkap Satres Narkoba Sergai 

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SERGAI – Suprayetno (39) warga Dusun II Desa Sei buluh Kecamatan Sei bamban Kabupaten Serdang bedagai ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sergai lantaran menjual barang haram Narkoba jenis Shabu.

Dia ditangkap bersama barang bukti diduga Shabu di Dusun XV Desa Pekan tanjung beringin Kecamatan tanjung beringin Kabupaten Serdang Bedagai, kamis (16/2/2023) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi saat dikomfirmasi kru media ini melalui Hand Phone selulernya membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, ia ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis shabu,” kata AKP Juriadi, jumat (24/2/2023).

” Dari tersangka kami amankan 2 ( dua) buah plastik klip transparan ukuran sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,35 Gram, 1 (satu) buah kotak rokok surya, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit HP merek strawberry warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam les merah BK 4103 XAB,” jelasnya.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Sergai Grebek Kampung Narkoba, Enjoi Diamankan

Lebih lanjut Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhan Belawan AKP Juriadi menjelaskan penangkapan itu hasil dari menindak lanjuti informasi masyarakat tentang seorang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi adanya peredaran Narkoba jenis Shabu dengan menyebutkan ciri-ciri tersangka, berdasarkan  informasi tersebut kemudian team bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan, kemudian ditemukan barang bukti diduga shabu dari kantong belakang sebelah kanan tersangka,” ungkapnya.

Hasil interogasi dilapangan tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki2 yang baru dikenalnya yang mengaku warga tanjung beringin berinisial (ZH) kini belum tertangkap.

Guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya Suprayetno (39) dan barang bukti Sudah diamankan di Mapolres Sergai.

BACA JUGA:  Untuk Memberantas Peredaran Narkoba Dan Judi, Kapolres AKBP Wahyudi Rahman : Begitu Saya Tugas Di Bumi Turang Ini, Saya Berkomitmen Memberantas Judi dan Narkoba