KRIMINALTNI POLRI

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon Paparkan Kasus kriminal,Pencabulan Anak Dan Pengebor Pipa Minyak Pertamina

×

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon Paparkan Kasus kriminal,Pencabulan Anak Dan Pengebor Pipa Minyak Pertamina

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Baru sepekan menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon berhasil ungkap berbagai kasus pidana yang menonjol, di antaranya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pengebor pipa minyak Pertamina di Belawan, Sabtu (21/1/2023).

Dia mengungkapkan, pelaku pencabulan anak di bawah umur warga Hamparan Perak berhasil diamankan di Kepulauan Riau Batam, karena ingin menghilangkan jejak, pelaku melarikan diri ke daerah Batam.

“Tidak butuh waktu lama, atas kerjasama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Kanit Resum berkoordinasi dengan Polsek Sekupang Batam, pelaku berhasil kita amankan di tempat kediaman salah satu saudaranya di Tiban 1 Batam,” jelas mantan kapolres samosir tersebut.

Disebutkan, tersangka pencabulan tersebut diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 atau pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukaman penjara dan denda Rp5 milyar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Apresiasi Aksi Kolaborasi Bersih-bersih Sungai di Belawan Bahari

Selain kasus pencabulan, ada kasus penganiayaan yang juga berhasil diungkap dalam waktu 1X24 jam, pelaku penganiayaan berhasil diamankan tim gabungan Sat Reskrim dan Unit Res Polsek Belawan dengan tersangka Kakek (62) dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Kemudian kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dilakukan tersangka RW alias Pesek melanggar pasal 365 KUHPidana dengan barang bukti 1 unit pisau berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Belawan. Pelaku ini resedivis tahun 2018 pernah ditangkap, karena melakukan pencurian terhadap supir truck.

Dalam kasus percobaan pencurian pengeboran pipa Pertamina meresahkan masyarakat, AKP Rudy Saputra Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankan tersangka Said Musa warga Jl. Pulo Ambon Medan Belawan, dengan barang bukti 3 buah goni ukuran 50 kg warna putih, 33 buah plastik uk 50 kg warna putih dan 3 meter selang serta kran yang sudah dimodifikasi, satu unit mobil grand max warna putih untuk mengangkut BBM hasil curian.

“Tersangka pelaku pengebor pipa BBM jenis solar Pertamina diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) Kp Kurnia Lingkungan 8, Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Labuhan, 19 Januari 2023 tanpa perlawanan. Tersangka dijerat pasal 53 Jo 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ada Sekolah di Sicanang Toiletnya “Tanpa Air ” Kok Bisa

Kasus pencurian unggas seharga Rp3 juta berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berupa barang bukti 1 ekor burung murai batu, 1 buah sangkar, 1 ekor unggas, dan 1 ekor burung jenis oriq warna coklat hitam. Tersangka warga Desa Klambir V digiring ke Mapolres Pelabuhan Belawan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Saat didampingi Waka Polres AKBP Sukarman, Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, Kasat Narkoba AKP Erickson Manulang, Kasat Lantas AKP Pittor Gultom, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Humas Polres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Belawan, Kapolsek Hamparan Perak, Kapolsek Labuhan, tokoh pemuda, tokoh agama serta personil Polres Pelabuhan Belawan, Kapolsek berterimakasih dan mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Pelabuhan Belawan telah berhasil mengungkap berbagai kasus.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas kerjasama dan keberhasilan, mengungkap berbagai kasus tindak pidana,” tambah Josua Tampubolon. (Gunawan)