BREAKING NEWS

Jual Beli HP Curian, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Dengan Pendekatan RJ

×

Jual Beli HP Curian, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Dengan Pendekatan RJ

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 tersangka tindak pidana melanggar pasal Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Penghentian perkara dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH beserta para Kasi menyampaikan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, pada Kamis 10 Nopember kemarin.

Ekpose perkara secara daring ini juga diikuti Kajari Tebingtinggi Sundoro Adi, SH,MH, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/11) menyampaikan bahwa 3 tersangka yang penuntutannya dihentikan adalah berasal dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

BACA JUGA:  Maksimal 2 Minggu Lagi, Bobby Nasution Minta Pasar Aksara Yang Baru Dioperasikan

“Adapun ketiga tersangkanya adalah Agil Satriya Als Agil (24 tahun), Nanda Aulia Daulay Als Nanda (23 tahun) dan Rendi Ardian Als Rendi (33 tahun) dengan korban atas nama Dedek Junaidi (43 tahun),” jelasnya.

Tiga tersangka ini, lanjut Yos disangka dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana “Karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa,menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yg diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”.

Dalam perkara ini, kata Yos ada beberapa tersangka yang terlibat dan berkasnya terpisah.

Pada awalnya Isramadan alias Madan (saksi dalam perkara tersangka Nanda Aulia Daulay Als Nanda dan saksi dalam perkara tersangka Rendi Ardian Als Rendi serta tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak) telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Korban Nani Mia Elvina alias Vina yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia (tahap pelimpahan ke Persidangan untuk disidangkan).

BACA JUGA:  Kajati Sumut Idianto Hadiri Pembukaan Pameran Hari Pers Nasional 2023

Selanjutnya, Isramadan menyuruh temannya Farhan (DPO) untuk menjualkan HP curian tersebut. Lalu 3 tersangka yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan RJ adalah penjual perantara dan penerima HP yang dijual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *