MAWARTANEWS.com, BANDUNG |
Jelang Natal dan Tahun Baru (2023/2024), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menindak ratusan kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot bising atau brong.
Ratusan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau brong tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Bandung.
“Ada 310 penindakan (terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas) dari tanggal 9 desember 2023,” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, Senin (18/12/2023).
Ia pun menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kota Bandung agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Agar masyarakat bandung tetap mematuhi peraturan berlalu lintas, penuhi standard keamanan baik yang melekat di pengendara maupun di kelayakan teknis kendaraan (yang digunakan),” tandasnya.













