NASIONAL

Jam Pidum Fadil Zumhana : Rumah Restorative Justice Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat

×

Jam Pidum Fadil Zumhana : Rumah Restorative Justice Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana | istimewa

MAWARTANEWS.com, JAKARTAJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan seperti Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi selalu dilakukan evaluasi secara periodik yakni setiap bulan melalui Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, meminta laporan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri terkait kinerja Rumah Restorative Justice. 

“Kita tidak hanya melihat Kejaksaan Tinggi yang memiliki Rumah Restorative Justice dalam jumlah yang banyak tetapi dilihat juga dari kinerjanya,” kata Fadil Zumhana.

Kalau Rumah Restorative Justice banyak tapi sedikit kinerjanya, maka saya turunkan poinnya sehingga Bapak Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri yang memiliki Rumah Restorative Justice, Ungkapnya.

BACA JUGA:  Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja:Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan

Dengan kinerjanya dirasakan oleh masyarakat dalam hal memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan, ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan berdasarkan hasil evaluasi dari Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, dengan adanya Rumah Restorative Justice sangat bermanfaat karena masyarakat telah mengetahui tempat tujuannya apabila ada permasalahan.

Hal ini menunjukkan kehadiran Jaksa menjadi harapan sekaligus Jaksa mengedukasi tentang pengetahuan hukum sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dan tingkat pelanggaran hukum menurun.

Selain itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa selalu memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneliti aktivitas Tersangka yang perkaranya sudah dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga tidak hanya menghentikan perkaranya saja namun ada evaluasi.

Apabila Tersangka melanggar hukum lagi, maka perkaranya tidak akan dihentikan.

BACA JUGA:  ST Burhanuddin : Maksimalkan Operasi Intelijen Dalam Penanganan Mafia Tanah

Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan restorative justice akan dilembagakan menjadi suatu direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Hal ini artinya mulai menggeser paradigma lama berupa pembalasan menjadi pemulihan, sebab restorative justice itu efektif, efisien, dan tanpa stigma dan inilah yang diharapkan sehingga harus didorong dan dilembagakan.

JAM-Pidum melanjutkan bahwa telah mengusulkan kepada Bapak Jaksa Agung terkait melembagakan restorative justice agar dikelola oleh direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga pendekatan restorative justice semakin kuat dan Rumah Restorative Justice akan diadakan di seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *