NUSANTARA

Inovasi Pelayanan Haji: Lansia dan Disabilitas Ditempatkan di Kelas Bisnis

×

Inovasi Pelayanan Haji: Lansia dan Disabilitas Ditempatkan di Kelas Bisnis

Sebarkan artikel ini
  • MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Faisal meminta seluruh Kakanwil Provinsi Kementrian Agama yang ada diseluruh wilayah Republik Indonesia, selaku Ketua PPIH Embarkasi di Seluruh Indonesia untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah calon haji utamanya ramah lansia dan disabilitas.

Menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Faisal ini maka Kakanwil Kemenag sumatera Utara H.Ahmad Qosbi S.Ag MM, dan juga menindaklanjuti surat diatas serta hasil kunjungan komisi VIII DPR RI, Kamis (16/5/ 2024) di asrama haji Medan, mengatakan kepada seluruh jajarannya untuk memfasilitasi jemaah calon haji yang lanjut usia dan disabilitas atau cacat, untuk difasilitasi di kelas bisnis agar dekat dengan toilet pesawat.

Kakanwil Kemenag sumatera Utara H.Ahmad Qosbi S.Ag MM, didampingi Kepala Seksi Kehumasan PPIH Embarkasi Medan Tahun 2024, Mulia Banurea, menambahkan bahwa pemberlakuan ini dilakukan mulai Kloter lima, jelasnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD PALI H. Asri AG, S.H, M.Si Sampaikan Kepada Masyarakat Tugas Fungsi DPRD

Hal ini dilakukan agar Jemaah Calon Haji yang sudah lanjut usia dan cacat secara fisik dapat melaksanakan ibadah haji dengan riang gembira, karena jika berada di seat bisnis pesawat dekat dengan toilet sehingga memudahkan mereka untuk melakukan buang air di toilet, ujarnya.

Adapun hasil pemantauan Tim
Inspektorat Jenderal di 13 Embarkasi, dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, dengan ini kami memberikan atensi kepada seluruh pihak terkait agar melaksanakan Surat Edaran dimaksud,dengan penegasan sebagai berikut:

1. Bagian E Ketentuan, Angka 2 Mekanisme Penyusunan Pramanifes bahwa pada
penyusunan pramanifes penerbangan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada
lanjut usia dan disabilitas.

BACA JUGA:  Sultan Hamid II Atau Syarif Abdul Hamid Alkadrie Perancang Lambang Negara RI Burung Garuda Pancasila

2. Poin c menegaskan untuk menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes.

3. Seluruh petugas PPIH dalam negeri agar melakukan pemantauan untuk memastikan
implementasi ketentuan tersebut.

4. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, akan kami tindaklanjuti dengan
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar H.Ahmad Qosbi.

Selain itu Kakanwil Kemenag Provsu sudah mengkoordinasikan kebijakan diatas kepada semua PPIH termasuk pihak Garuda Indonesia, tegas H Ahmad Qosbi.