SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNASIONALNUSANTARA

Hakim PN Medan Hardik Wartawan Saat Liput Sidang Kasus Bank Mega

×

Hakim PN Medan Hardik Wartawan Saat Liput Sidang Kasus Bank Mega

Sebarkan artikel ini
Hakim Joko Widodo saat memimpin sudah perkara penggelapan Bank Mega yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Zulfadli Siregar/Medanbisnisdayli)

MEDAN – Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Joko Widodo, menghardik wartawan yang sedang meliput persidangan kasus penggelapan dana sebesar Rp 8,6 miliar di PT Bank Mega.

Kasus ini menyeret Supervisor Bank Mega, Yenny (47), sebagai terdakwa. Insiden ini terjadi pada Senin (10/2/2025) di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.

Persidangan sebenarnya dibuka untuk umum oleh Joko Widodo selaku ketua majelis hakim. Wartawan yang hadir pun duduk di kursi pengunjung belakang dan mendengarkan kesaksian para saksi.

Namun, ketika wartawan berdiri untuk mengambil foto persidangan, Joko Widodo tiba-tiba mengetok palu sidang dengan keras sembari melototkan mata.

“Tok! Izin dulu kalau mau foto!” ujar Joko dengan nada tinggi.

Wartawan pun menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis yang bertugas meliput. Namun, Joko tetap bersikeras bahwa izin harus diminta sebelum persidangan dimulai.

BACA JUGA:  Rugikan Negara Rp6,6M, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara

“Wartawan, hantu, atau malaikat sekalipun harus izin dulu. Ini sidang ada aturannya. Kalau mau foto, izin sebelum sidang dibuka,” tegasnya.

Joko kemudian meminta wartawan untuk duduk kembali dan hanya mengambil foto setelah persidangan selesai.

Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya yang dipimpin Joko, tidak pernah terjadi pelarangan atau hardikan terhadap wartawan.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Joko tidak ingin kasus Bank Mega ini terlalu terekspos ke publik.

Setelah sidang usai, Panitera Pengganti (PP) Simon Sembiring mendatangi wartawan untuk menjelaskan situasi.

Simon mengaku bahwa anggukan kepalanya sebelumnya bukan sebagai tanda izin, melainkan sebagai kode untuk memberitahu hakim bahwa ada wartawan yang ingin mengambil foto.

“Saya hanya memberi kode ke hakim, bukan memberi izin. Kalau mau foto, hubungi saya dulu biar saya sampaikan ke hakim,” jelas Simon.

BACA JUGA:  Dukungan Tim Satgas Yonif Raider 200/BN Sampaikan Belasungkawa pada Keluarga Alm. Bapak Jhon Wilil

Sementara itu, Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih, menyatakan akan mengingatkan seluruh jajarannya tentang pentingnya memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Terima kasih atas pengingatnya. Saya akan sampaikan lagi soal keterbukaan informasi dan sidang terbuka untuk umum kepada seluruh staf PN Medan,” kata Jon.

Sejarah Pelarangan Wartawan di PN Medan

Insiden serupa ternyata bukan kali pertama terjadi di PN Medan. Sebelumnya, wartawan juga pernah dilarang mengambil foto saat meliput sidang kasus korupsi Bank Sumut Syariah yang melibatkan terdakwa Ikhsan Bohari. Saat itu, hakim Andriansyah memarahi wartawan dengan kata-kata keras.

Selain itu, pelarangan serupa juga terjadi dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE yang melibatkan terdakwa Boasa Simanjuntak. Hakim Eti Astuti saat itu juga melarang wartawan mengambil dokumentasi persidangan. (Son/*)