BREAKING NEWS

Gudang Penimbunan BBM Ilegal Digerebek Polisi di Palembang, Barang Bukti Sebanyak 28 Ton Disita

×

Gudang Penimbunan BBM Ilegal Digerebek Polisi di Palembang, Barang Bukti Sebanyak 28 Ton Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memberikan keterangan pers di depan wartawan. (Foto: Ist)

 

MAWARTANEWS.com, SUMSEL|

Anggota gabungan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati berhasil menggerebek tempat penimbunan BBM ilegal jenis minyak solar di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Jumat (28/4/23) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reserse Kriminal AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat memimpin langsung kegiatan tersebut. Saat melakukan penggeledahan di lokasi, berhasil ditemukan barang bukti dan dipasang garis polisi.

Dari lokasi tersebut ditemukan 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi minyak solar olahan, 2 tangki besar kosong, 11 tangki berisi minyak solar olahan sebanyak 11.000 liter, 17 tangki berisi minyak solar murni sebanyak 17.000 liter, 3 selang dengan panjang 20 meter, dan 1 tangki kosong.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa dia mengunjungi TKP pada Sabtu (29/4) pagi setelah mendapat hasil dari kegiatan anggota gabungan Satreskrim dan Polsek Kertapati pada malam Jumat sebelumnya.

BACA JUGA:  Bedah Buku ALDERA di USU, Rektor Berharap Kaum Muda Termotivasi Kawal Konstitusi

“Anggota berhasil menggerebek TKP drilling ilegal, menemukan gudang tempat penimbunan dan rencana tempat pengoplosan dari BBM jenis solar,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa proses pengoplosan minyak dilakukan dengan mencampurkan minyak yang dibeli murni dari SPBU dengan minyak yang tidak murni atau masih membutuhkan penyulingan (minyak berasal dari Sekayu) aktivitas dari minyak sumur-sumur ilegal.

“Diduga minyak ini akan dioploskan, pada kesempatan ini kami belum bisa menemukan barang campuran. Karena blecing ini sangat mempengaruhi dari pada tingkat harga, harga jual dari minyak oplosan,” ungkapnya

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sekitar 1,7 ton minyak jenis Sekayu yang membutuhkan kemurnian penyulingan, 1,1 ton minyak yang sudah murni yang didapatkan dari SPBU.

Menurut Kombes Pol Harryo, ini adalah modus operandi dari tindak pidana ilegal drilling, di mana hasil pengoplosan akan dijual kembali ke tempat industri atau tempat badan usaha dengan harga yang menguntungkan.

Ketika melakukan penggerebekan, tidak ada aktivitas di tempat gudang penimbunan. Namun, Kombes Pol Harryo memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi melalui Banpol (bantuan polisi).

BACA JUGA:  Reses Anggota DPRD Kota Medan Drs. Daniel Pinem, Warga Keluhkan Tentang Masalah Kesejahteraan Sosial

Gudang tersebut tanahnya disewakan oleh pemiliknya inisial Y, dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif agar bisa didapat siapa penyewa tanah ini, sudah berapa lama dan kontrak berapa lama serta harga sewa.

Selain itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono juga menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat secara umum.

Dia menambahkan bahwa kegiatan seperti ini merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat keamanan.

Kegiatan ilegal penimbunan dan pengoplosan BBM juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek Kertapati patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini.