SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Gudang BBM Ilegal di Percut Seituan Diduga Masih Beroperasi, Warga Minta Polisi Bertindak

×

Gudang BBM Ilegal di Percut Seituan Diduga Masih Beroperasi, Warga Minta Polisi Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. (Foto: Perplexcity Ai)

DELISERDANG (MAWARTA) – Satu gudang di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Hingga Selasa (26/8/2025), aktivitas di gudang tersebut masih terus berlangsung.

Sumber menyebutkan, gudang itu terkait dengan seorang pemain lama berinisial HN, yang sebelumnya mengoperasikan gudang BBM ilegal di Jl. H Anif, Desa Sampali. Lokasi lama sempat ditutup setelah beredar kabar akan dirazia aparat penegak hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sering terlihat mobil tangki besar warna putih biru keluar masuk ke gudang, terutama malam hari. Aktivitas di dalam jelas terkait penampungan BBM ilegal, pemiliknya diduga HN,” ujar salah seorang warga, Selasa (26/8).

BACA JUGA:  Penggerebekan Dramatis di Hotel Nirwana: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sabu di Pancur Batu

Warga juga menuturkan, aktivitas di gudang lebih banyak terlihat pada malam hari dan terkesan bebas tanpa pengawasan aparat.

Bahkan, ada dugaan seorang pria bernama Agus bertugas memasarkan BBM ilegal itu ke berbagai industri di Medan dan sekitarnya.

Satu gudang diduga lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, hingga Selasa (26/8). (Ist)

Aktivitas penimbunan BBM ilegal jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain merugikan negara dari sisi pajak dan distribusi energi, gudang ilegal di kawasan padat penduduk juga mengancam keselamatan warga.

Potensi kebakaran besar dikhawatirkan bisa menelan korban jiwa bila aktivitas terus dibiarkan.

“Kami berharap Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut segera menggerebek lokasi pengoplosan BBM ilegal di Desa Sampali ini,” harap warga.

BACA JUGA:  Sekdakab Asahan Tutup Manasik Haji Akbar

Warga menilai, sudah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat. (Son)