DELI SERDANG (MAWARTA) – Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), Hoko Judho Putra SE, MA, angkat bicara terkait polemik yang berkembang menyusul pemberitaan mengenai pernyataan Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan tentang kondisi jalan rusak dan kewajiban masyarakat membayar pajak.
Menurut Hoko, sejumlah pemberitaan yang beredar pasca viralnya video pernyataan Bupati Deli Serdang di media sosial dinilai telah menimbulkan persepsi yang berbeda dari maksud sebenarnya yang ingin disampaikan.
Ia menilai masyarakat perlu memahami persoalan tersebut secara utuh, termasuk mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan sumber pembiayaan pembangunan yang berlaku dalam sistem pemerintahan.
“Saya merasa kecewa dan menyayangkan jika ada pemberitaan yang memelintir pernyataan Bupati Deli Serdang. Seharusnya setiap informasi dilihat secara utuh, termasuk bagaimana aturan pengelolaan anggaran pemerintah daerah berjalan,” ujar Hoko Judho Putra, Rabu (17/6/2026).
Hoko menjelaskan pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit dan berbagai fasilitas publik lainnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari berbagai sumber pendapatan resmi pemerintah.
Salah satu sumber utama APBD, lanjutnya, adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah serta sumber pendapatan sah lainnya.
“Pajak daerah seperti PBB-P2, pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame hingga pajak parkir menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah yang masuk ke kas pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain PAD, pemerintah daerah juga memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui berbagai skema dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Hoko, pembangunan jalan maupun infrastruktur lainnya tidak selalu bersumber dari satu jenis anggaran, melainkan dapat berasal dari berbagai skema pembiayaan sesuai perencanaan dan kebutuhan daerah.
Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak oleh masyarakat merupakan bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun, realisasi pembangunan tetap melalui proses perencanaan yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta aspirasi masyarakat yang dibahas dalam forum perencanaan pembangunan.
“Ketika masyarakat membayar pajak, itu menjadi bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun pembangunan juga memiliki mekanisme perencanaan melalui pemerintah daerah bersama DPRD,” katanya.
Hoko menilai kritik masyarakat terhadap kondisi infrastruktur merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut menurutnya perlu disertai pemahaman yang benar mengenai kewenangan, sumber anggaran dan mekanisme pembangunan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Jangan sampai ada pemahaman bahwa setiap kerusakan jalan sepenuhnya hanya dibebankan kepada pemerintah daerah tanpa melihat proses anggaran, kewenangan serta sumber pembiayaan yang tersedia,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk media massa, dapat menyajikan informasi yang berimbang dan edukatif sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pemberitaan yang komprehensif sangat penting untuk meningkatkan literasi publik mengenai sistem pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
(Hoko)















