SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

GRPK Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Lubuk Pakam ke Bawas MA dan Komisi Yudisial

×

GRPK Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Lubuk Pakam ke Bawas MA dan Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG (MAWARTA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/DPP-GRPK/PENG/VII/2026 yang dikirim pada Selasa (7/7/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua DPP LSM GRPK menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas lembaga peradilan.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan aparat penegak hukum perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus harapan agar setiap dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa secara independen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolres Gayo Lues bersama Forkopimda dan PJU  Melaksanakan Donor Darah

Pada hari yang sama, Ketua DPP GRPK juga melakukan pertemuan dengan Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk membahas Surat Klarifikasi Nomor 3169/KPN.W2-U4/HM2.1.1/VII/2026 yang sebelumnya diterbitkan pihak pengadilan.

Dalam pertemuan tersebut, GRPK menyampaikan pandangannya bahwa surat klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi pengaduan yang mereka sampaikan, khususnya terkait dugaan perilaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan perkara dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjelaskan bahwa pengadilan saat ini tengah melakukan proses penelitian atau pemeriksaan internal terhadap laporan yang disampaikan.

Hasil pemeriksaan tersebut, menurut pihak pengadilan, akan disampaikan kepada pelapor setelah seluruh proses selesai.

GRPK menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. Organisasi itu juga berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh materi laporan yang telah disampaikan.

BACA JUGA:  GRPK Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen di PT Sari Inco Food ke Polda Sumut

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya integritas peradilan. Ketika muncul dugaan pelanggaran etik hakim, maka pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan objektif merupakan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan,” tegas Ketua DPP LSM GRPK.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan sebagaimana disampaikan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masih berlangsung.

Belum terdapat keputusan ataupun kesimpulan resmi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial terkait laporan yang diajukan GRPK tersebut. (Hoko)