KRIMINAL

Gagalkan Ilegal Tapping, Polres PALI Ringkus Dua Pelaku

×

Gagalkan Ilegal Tapping, Polres PALI Ringkus Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, PALI |

Aksi pencurian minyak mentah atau ilegal tapping milik PT PHR Zona 4 Field Adera Pengabuan di sumur IBT-002 yang berlokasi di Talang Sebane Desa Sinar Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukala Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan berhasil digagalkan oleh pihak security dibantu tim Pam BKO TNI Kamis (16/11/2023).

Security bersama tim Pam BKO TNI berhasil mengamankan kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat tengah beraksi melakukan pencurian tersebut

Kedua terduga pelaku tersebut bernama Redi (53) warga asal Talang Sebane Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Jupriadi (38) yang merupakan warga asal Desa Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:  Bahas Strategi Pemenuhan APIP, PALI Satu-Satunya Daerah di Sumsel yang Diundang Tito Karnavian ke-Jakarta

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, membenarkan telah mengamankan kedua orang tersebut.

Menurutnya kedua terduga pelaku ini diamankan Polisi berdasarkan LP / B / 165 / XI /2023/ SPKT / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 16 November 2023.

“Benar, mereka sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira kepada wartawan pada Sabtu (18/11/2023).

Kasat Reskrim Polres PALI mengatakan kedua terduga pelaku tersebut diamankan setelah ditangkap oleh pihak scurity dan tim Pam BKO TNI di TKP.

”Scurity dan Tim Pam BKO TNI menangkap tangan kedua pelaku yang sedang mengambil minyak mentah dari dalam valve/pompa sumur yang ada di di areal kebun milik salah satu terduga pelaku bernama Redi di TKP,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polsek Sunggal Tembak Komplotan Becak Hantu Specialis Perampok di Desa Helvetia

Kemudian Lanjutnya, di dalam kebun karet milik terduga pelaku Redi juga di temukan tempat penyulingan minyak mentah, selain ditemukannya tempat penyulingan minyak petugas juga mengamankan dua buah drum yang berisi minyak mentah.

Selain itu juga kata IPTU Yudistira petugas juga mengamankan satu buah selang plastik warna coklat sepanjang 200 meter, satu buah kunci pipa inggris warna orange, satu buah drigen warna hitam ukuran 30 liter dan minyak mentah sebanyak 200 liter. Atas kejadian tersebut pihak PT PHR Zona 4 Feld Adera Pengabuan mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.600.000 rupiah.