SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSKRIMINALNUSANTARA

Gadai Motor Curian untuk Beli Ponsel, Pelaku Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

×

Gadai Motor Curian untuk Beli Ponsel, Pelaku Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di Komplek Bekala Asri, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Syawal Sitepu, SH, setelah menerima laporan dari korban, Audita Amelia Lumbantoruan.

Menurut laporan yang diterima kepolisian, pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelapor yang baru saja pulang dari Siborong-borong mendapati pintu rumahnya rusak dan sepeda motor Honda Sporty miliknya hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya dan melihat dua pelaku mencuri sepeda motor dengan memanjat pagar samping.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi BK 3720 AMC, yang masih dalam status kredit. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.619.000.

BACA JUGA:  Polisi Menunggu Hasil Dokter Forensik Untuk Pastikan Kematian Ardiansyah

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, tim memperoleh informasi dari saksi bahwa pelaku sering terlihat di kawasan Jalan Jamin Ginting dekat Loket Datra.

Dipimpin oleh Ipda Syawal Sitepu, tim segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku, Amran Nababan (31).

Dalam pemeriksaan awal, Amran mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa ia bersama rekannya, Pasaribu, memasuki rumah korban dengan cara merusak pagar dan pintu utama rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku menemukan kunci sepeda motor di atas meja kamar korban, kemudian membawa motor tersebut keluar dari garasi.

“Pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor curian itu kepada seseorang yang dikenal dengan nama Lumbangaol dengan harga Rp 4.500.000,” jelas Ipda Syawal Sitepu kepada mawartanews, Kamis (3/10).

Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sebuah ponsel Samsung A32 seharga Rp 1.350.000 dan kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban Penembakan Pelajar SMP di Perbaungan: Status 2 Oknum TNI AD Tersangka

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan topi hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Pihak kepolisian juga masih mengejar Pasaribu, rekan pelaku yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan di wilayahnya.

“Kami akan memastikan bahwa pelaku kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat, ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Eko.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan dapat terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.

Pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan ia diharuskan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Son)