SERGAI (MAWARTA) -Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan audensi dengan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (7/10/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Ketua PN Sei Rampah tersebut membahas penguatan sinergi, komunikasi, serta keterbukaan informasi antara insan pers dan lembaga peradilan.
Ketua Forwaka Sergai, Muhamad Siddik, S.H., mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi sekaligus hubungan kerja yang baik dengan jajaran PN Sei Rampah.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai proses hukum dan pelayanan peradilan. Karena itu, komunikasi yang baik antara wartawan dan pihak pengadilan diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.
“Kedatangan kami untuk bersilaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan jajaran Pengadilan Negeri Sei Rampah. Kami berharap sinergi ini dapat terus terjalin, khususnya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang,” ujar Siddik yang akrab disapa Ma’idik.
Senada, Sekretaris Forwaka Sergai, Frangki Gultom, S.H.,M.H mengatakan keterbukaan informasi merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung kerja jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan yang berkaitan dengan proses hukum.
“Wartawan membutuhkan akses informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar pemberitaan mengenai proses hukum tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Frangki berharap komunikasi yang telah terbangun antara Forwaka dan PN Sei Rampah dapat semakin ditingkatkan. Dengan informasi yang jelas dan sesuai fakta, wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui pemberitaan yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua PN Sei Rampah, Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H., didampingi wakil Ketua PN Sei Rampah Sularko, S.H., M.HLi., menyambut baik audiensi tersebut. Ia menilai komunikasi yang sehat antara lembaga peradilan dan insan pers penting dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, pemberitaan terkait proses hukum juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen untuk menjaga komunikasi dan memperkuat sinergi antara PN Sei Rampah dengan insan pers.
Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada agenda seremonial, tetapi diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka dan profesional, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi hukum yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hadir dalam pertemuan itu, Jubir/hakim Masmur Kaban, S.H. dan Nardon Sianturi S.H., Panmud Pidana Deni Syafrianto, S.H.,M.H. (*)















