SERGAI, (MAWARTA) – Upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum terus dilakukan di Kabupaten Serdang Bedagai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Pelaksanaan KUHP dan KUHAP” di Kantor Kejari Sergai, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (14/4/2026).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Maria CN Barus, menilai kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi antar lembaga penegak hukum.
“Momen ini sangat baik, mengingat dalam praktik penegakan hukum masih terdapat berbagai kendala. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi hal yang penting agar dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai persoalan di lapangan dapat diselesaikan melalui penyamaan perspektif, terutama dengan adanya pembaruan dalam KUHP dan KUHAP. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi keadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Amriyata, menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan menyamakan persepsi dalam penegakan hukum agar penanganan perkara dari awal hingga akhir berjalan tanpa kendala.
“Forum ini diharapkan mampu menjembatani berbagai permasalahan di lapangan, sehingga tercipta kesamaan pemahaman dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.
Ketua PN Sei Rampah, Sacral Ritonga, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kita membuka jalan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Untuk itu, kita harus bersinergi agar tujuan hukum dapat tercapai,” katanya.
FGD tersebut diikuti sekitar 50 peserta dari lintas instansi penegak hukum, di antaranya jajaran PN Sei Rampah, Kejari Sergai, serta Polres Sergai.
Dalam kegiatan itu, PN Sei Rampah menugaskan Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Mazmur Kaban sebagai narasumber. Mereka memaparkan materi terkait “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Nasional dan Pemahaman Ketentuan Pemaafan Hakim.”
Luthfan Darus menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam KUHAP 2025 mengalami perubahan signifikan menuju sistem terbuka (eksemplatif), di mana alat bukti tidak lagi terbatas selama diperoleh secara sah.
“Bukti elektronik kini memiliki kedudukan yang semakin kuat, bahkan dapat menjadi alat bukti utama dalam perkara pidana,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti kini memiliki posisi eksplisit sebagai alat bukti mandiri, sementara legalitas cara memperoleh bukti menjadi aspek yang sama pentingnya dengan substansi bukti.
Sementara itu, Mazmur Kaban menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam pengelolaan alat bukti, termasuk penggunaan pendekatan forensik dalam penanganan bukti digital.
FGD ini juga mengupas konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim, yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kondisi pribadi pelaku.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas institusi dalam menghadapi dinamika hukum pidana modern, khususnya di era digital yang menuntut adaptasi terhadap perkembangan alat bukti dan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis.(*)















