MEDAN – Polsek Medan Baru mengungkap praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 di Universitas Sumatera Utara (USU).
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi joki dalam ujian masuk tersebut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, dalam keterangannya pada Rabu (30/4/2025), menyebutkan bahwa pihaknya telah menahan empat tersangka berinisial NF, SY, KRA, dan AHM.
Sementara tiga orang lainnya yakni Ikhsan Mahfudin, Sheady Nyomadi, dan Akhdan Qodri Fawaz dipulangkan karena belum cukup bukti keterlibatan.
“Keempat tersangka ini menggunakan identitas palsu untuk mengikuti ujian atas nama peserta lain. Aksi mereka terungkap saat ujian berlangsung di kampus USU pada Jumat, 25 April lalu,” ujar Kompol Hendrik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan tersangka NF yang mengaku berkenalan dengan seseorang bernama Raka melalui media sosial.
Raka menawarkan pekerjaan sebagai joki ujian dengan imbalan Rp10 juta per orang, apabila berhasil meluluskan peserta ke jurusan kedokteran di universitas pilihan. Total bayaran yang dijanjikan mencapai Rp40 juta.
Tiga nama peserta yang diduga hendak ‘diluluskan’ lewat jasa joki ini adalah Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi, dan Muhammad Andriansyah Effendy.
Modusnya, para joki mengikuti ujian menggantikan peserta aslinya, menggunakan identitas palsu yang dicetak menyerupai dokumen resmi.
Namun aksi para pelaku terbongkar saat petugas keamanan kampus mencurigai data identitas yang digunakan para joki tidak sesuai dengan peserta resmi.
Mereka kemudian diamankan di lokasi dan dibawa ke Hotel Odua, tempat NF menunggu, sebelum akhirnya seluruh barang bukti dan para pelaku diserahkan ke Polsek Medan Baru.
Saat ini, keempat tersangka mendekam di tahanan dan dijerat pasal terkait tindak pidana pemalsuan identitas serta kecurangan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa. Polisi juga masih memburu sosok Raka, yang diduga sebagai perekrut utama para joki.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya peserta ujian, agar tidak tergoda praktik curang seperti ini karena konsekuensinya berat secara hukum maupun moral,” tegas Kapolsek. (Jul)













