MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dua kasus narkoba kurun waktu sepekan. Satu dari keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya kabur saat dilakukan pengembangan.
Keduanya yakni ALW (28) warga Jalan Jemadi, Medan Timur dan MN (38) warga Desa Tangkahan Durian, Langkat.
Dari kedua pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 kg sabu, 106 bungkus happy water, 1980 butir pil ekstasi, 54 butir aprazolam, 55 butir happy five dan 11 botol Ketamine.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap ALW. Pria itu diamankan di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Senin (21/10/24).
“Kita mendapat informasi bahwa adanya seorang pria yang membawa narkoba. Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan ALW. Kita juga mengamankan 1980 butir pil ekstasi, 106 bungkus happy water berbagai merk, 11 botol ketamine cair, 0,85 gram sabu, 54 butir aprazolam dan 55 butir happy five,” ungkapnya, Senin (28/10/24).
Sementara seorang lagi, MN diamankan, Sabtu (26/10/24) di Jalan Lintas Sumatera – Aceh, Desa Tangkahan Durian. Dari sepeda motor Pcx yang dikendarainya, petugas mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.
Pria tersebut merupakan ‘tukang pikul’ yang akan mengantarkan barang haram tersebut ke Medan.
“MN ini kita amankan dari pengembangan yang sebelumnya kita amankan 2 kg sabu dan sudah kita rilis. Saat kita lakukan pengembangan MN ini juga berupaya kabur kita lakukan tindakan tegas,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka menjalankan aksinya berbeda-beda. Tersangka MN mengaku sebagai kurir. Ia diperintahkan seorang berinisial GN (DPO) untuk mengantarkan sabu ke Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah.
“MN ini kurir. Setiap bekerja diupah Rp 55 juta sekali antar. Sebelumnya juga pernah mengantar dari Aceh ke Medan di bulan September,” jelasnya lagi.
Sementara tersangka ALW merupakan pengedar narkotika. Ia mengaku menjalankan bisnis haramnya baru pertama kali.
Pria berkulit putih itu mengatakan membeli berbagai jenis narkotika itu dari Tanjung balai dan akan di edarkan di Medan.
“ALW ini baru sekali ini beli narkoba. Dia di arahkan oleh PT (DPO) untuk membeli di Tanjung Balai dan mengedarkannya di Medan,” lanjut mantan Kapolsek Pancur Batu itu.
Keduanya pun dijerat petugas dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Adi).