MAWARTANEWS.com, MEDAN I
Mantan Sekretaris Pendidikan Provsu, Edward Sinaga SH, MAP, yang saat ini berkompetisi untuk kursi DPRD Deli Serdang Dapil II dari partai Golkar, secara tegas mengkritik tindakan kontroversial yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Namorambe.
Tindakan ini melibatkan penahanan ijazah seorang siswa. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 25 Agustus 2023, Edward Sinaga berbicara mengenai pentingnya pendidikan sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
Pendidikan merupakan salah satu hak paling fundamental bagi setiap warga negara Indonesia, dan negara memiliki kewajiban untuk menjamin pendidikan yang layak bagi seluruh rakyatnya, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam upayanya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, negara harus menghargai hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
“Kasus penahanan ijazah siswa oleh SMA Negeri 1 Namorambe adalah contoh yang jelas bagaimana hak asasi manusia, terutama hak atas pendidikan, dapat dilanggar,” ungkap Edward Sinaga.
Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.
Pasal 28C Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 31 Ayat 1 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayainya.
“SMA Negeri 1 Namorambe, sebagai lembaga pendidikan, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak pendidikan siswa,” tambah Edward Sinaga.
Dalam penutup pernyataannya, Edward Sinaga juga mengingatkan tentang pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk pendidikan.
Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 menekankan bahwa negara wajib memprioritaskan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pendidikan nasional.
Dengan mengutip dasar hukum yang kuat, Edward Sinaga menyimpulkan, “Kasus ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang jelas dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi kita. Saya berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi situasi ini dan mengembalikan hak pendidikan yang sah kepada siswa tersebut.”
Harapannya, berita ini akan membawa perhatian pada isu yang lebih luas tentang pentingnya pendidikan sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak. (LS)













