SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat, Kesaksian Polisi Penangkap Bertolak Belakang

×

Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat, Kesaksian Polisi Penangkap Bertolak Belakang

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Dugaan rekayasa kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi semakin menguat setelah dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang menjadi saksi penangkap memberikan kesaksian berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025).

Perbedaan paling mencolok adalah soal lokasi penemuan barang bukti. Bripka Toga M. Parhusip mengaku menemukan sabu seberat 10 gram di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara Gunarto Sinaga menyatakan barang itu ditemukan di bawah kursi pengemudi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Majelis hakim menyoroti inkonsistensi ini. “Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah satu hakim anggota.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan klien mereka sarat pelanggaran prosedur. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap adalah orang yang sama Kompol Dedi Kurniawan dengan tanggal laporan dan penangkapan yang sama, yakni 3 Maret 2025.

BACA JUGA:  Bentrok di Selambo Akibatkan Beberapa Warga Terluka

“Ini mengindikasikan tidak ada tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” kata Suhandri.

Dalam sidang, kedua saksi menyebut sabu itu milik Amri alias Nunung yang akan dikirim melalui beberapa perantara: Frend – Rahmadi – Lombek – Andre Yusnijar. Hakim mempertanyakan logika alur ini: “Jika Lombek bisa langsung mengakses Amri, mengapa harus lewat Rahmadi?”

Rahmadi sendiri membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan barang bukti ditaruh oleh polisi saat matanya dilakban. “Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya di persidangan.

Kuasa hukum juga mengungkap dugaan lain: hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi beberapa hari setelah ponselnya disita. “Dana itu keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami punya buktinya,” kata Suhandri.

BACA JUGA:  Gugup Bertemu Polisi, Pengedar Sabu di Padangsidimpuan Buang Barbut ke Tanah

Dugaan rekayasa semakin kuat setelah dalam sidang terpisah sehari sebelumnya, terungkap barang bukti sabu pada perkara dua terdakwa lain Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram. Kuasa hukum mereka menduga selisih 10 gram inilah yang dipakai untuk menjerat Rahmadi.

Publik pun mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, mengingat barang bukti sering menjadi satu-satunya alat bukti utama di kasus narkotika.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda mendengar keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa. (Kurniawan)