SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Dugaan Rangkap Jabatan Empat Kadus di Desa Sena Disorot, Inspektorat Deli Serdang Dinilai Lamban

×

Dugaan Rangkap Jabatan Empat Kadus di Desa Sena Disorot, Inspektorat Deli Serdang Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang (MAWARTA) – Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Hampir tiga bulan berlalu sejak surat pengaduan masyarakat (Dumas) dilayangkan Tim Investigasi DPW P2BMI Sumatera Utara kepada sejumlah instansi terkait, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat pengawasan.

Surat pengaduan tersebut sebelumnya ditujukan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sorotan utama tertuju kepada Inspektorat Deli Serdang yang dinilai belum memberikan tindakan konkret terkait dugaan rangkap jabatan empat kepala dusun di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.

Keempat perangkat desa tersebut disebut masih aktif bekerja sebagai petugas keamanan (security) di kawasan Sport Center Sumatera Utara, sementara di saat yang sama tetap menjabat sebagai kepala dusun dengan penghasilan yang bersumber dari APBD.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perangkat desa.

Klarifikasi Dinilai Belum Menjawab Persoalan

Kekecewaan muncul setelah Inspektorat Deli Serdang mengirimkan surat balasan bernomor 700.1.2.4/118/INSP/2026 yang menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sena.

Klarifikasi tersebut kemudian dijawab oleh Kepala Desa Sena melalui surat Nomor: 14/164/SN/II/2026.

Namun menurut Tim Investigasi P2BMI Sumut, langkah tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan. Mereka menilai penanganan dugaan pelanggaran tidak cukup berhenti pada tahap klarifikasi administratif saja.

BACA JUGA:  Bupati Deli Serdang Ultimatum RS Patar Asih dan Hotel Thongs Inn

Hingga saat ini, empat kepala dusun yang dimaksud disebut masih menjalankan dua pekerjaan secara bersamaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian penegakan aturan terhadap perangkat desa.

Diduga Bertentangan dengan Undang-Undang Desa

Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam Pasal 51, disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN maupun APBD.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta potensi kerugian keuangan negara.

Jika satu orang menerima dua sumber penghasilan dari anggaran pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

P2BMI Minta Penindakan Tegas

Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, menyampaikan pihaknya berharap Inspektorat Deli Serdang dapat bertindak lebih tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurutnya, perangkat desa yang diduga melakukan rangkap jabatan seharusnya diminta memilih salah satu pekerjaan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Ia juga menilai kepala desa perlu memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap perangkat desa di wilayahnya.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut integritas pemerintahan desa dan penggunaan uang rakyat,” ujar Abdul Hadi.

BACA JUGA:  Dugaan Penyalahgunaan Alsintan Seret Nama Mantan Pejabat Dinas Pertanian

Praktik rangkap jabatan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Besaran kerugian tersebut dapat dihitung dari total penghasilan yang diterima selama periode rangkap jabatan berlangsung.

Apabila praktik tersebut terjadi dalam waktu yang cukup lama, maka nilai anggaran yang dikeluarkan bisa menjadi signifikan.

P2BMI Siapkan Langkah Hukum

Karena belum puas dengan respons yang diberikan Inspektorat, Tim Investigasi P2BMI Sumut menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Langkah tersebut dilakukan untuk membahas kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum yang lebih lanjut.

Apabila ditemukan indikasi kuat terkait kerugian keuangan negara, P2BMI menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melayangkan aduan resmi kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Publik kini menunggu langkah tegas Inspektorat Deli Serdang dalam memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan transparan.

Apabila pengawasan hanya berhenti pada klarifikasi tanpa verifikasi dan tindakan lanjutan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan dikhawatirkan akan semakin menurun.

Di sisi lain, jika penanganan dilakukan secara terbuka dan profesional, kasus ini dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat desa agar mematuhi aturan yang berlaku. (Hoko)