SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNUSANTARA

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo, Diduga Ada Korupsi Penjualan Aset

×

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo, Diduga Ada Korupsi Penjualan Aset

Sebarkan artikel ini
Tim Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I. (Foto: Ist/Mawarta)

Medan (MAWARTA) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1, Kamis (28/8/2025).

Lokasi yang digeledah antara lain ruang Direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, kantor serta gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55, serta beberapa kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang mengelola proyek perumahan Citra Land Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dan Surat Izin Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan Konsultan Supervisi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidsus Mochamad Jefry itu melibatkan puluhan penyidik.

“Dari hasil penyelidikan Kejagung, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I,” jelasnya kepada awak media, Kamis (28/8) sore.

Husairi memaparkan, indikasi pelanggaran muncul dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas tanah HGU kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021.

“Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” ujarnya.

BACA JUGA:  JMS Antisipasi Pelanggaran Hukum di Kalangan Siswa, Kejati Sumut Kunjungi SMA Santo Thomas 1 Medan

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land.

Saat ini, tim Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pendalaman kasus. “Perkembangan penyelidikan, termasuk nilai total aset yang dijual maupun kerugian negara, akan segera kami sampaikan ke media,” pungkas Husairi. (Tison)