Medan (MAWARTA) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1, Kamis (28/8/2025).
Lokasi yang digeledah antara lain ruang Direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, kantor serta gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55, serta beberapa kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang mengelola proyek perumahan Citra Land Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dan Surat Izin Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidsus Mochamad Jefry itu melibatkan puluhan penyidik.

Husairi memaparkan, indikasi pelanggaran muncul dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas tanah HGU kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021.
“Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land.
Saat ini, tim Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pendalaman kasus. “Perkembangan penyelidikan, termasuk nilai total aset yang dijual maupun kerugian negara, akan segera kami sampaikan ke media,” pungkas Husairi. (Tison)













