Medan (MAWARTA) – Lemahnya pengawasan terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menuai sorotan tajam dari Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Medan.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada kebocoran PAD dari sektor retribusi izin bangunan.
Anggota Pansus PAD DPRD Medan Rommy Van Boy menegaskan, banyaknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin PBG tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Masalah ini harus disikapi serius. Jangan sampai bangunan tetap berdiri meski belum memiliki izin. Ini tidak boleh terulang lagi,” tegas Rommy usai mengikuti rapat Pansus PAD di Gedung DPRD Medan, Senin (12/1/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan agar aktif memberikan pemahaman kepada para pemilik bangunan yang sedang dalam proses pembangunan untuk segera mengurus izin PBG.
“Pastikan seluruh bangunan yang sedang dibangun mengurus izin PBG. Kalau tidak, aturannya jelas, harus dibongkar. OPD jangan main-main soal ini,” ujar Rommy yang juga anggota Komisi IV DPRD Medan.
Menurutnya, Pansus PAD akan menelusuri secara serius penyebab maraknya bangunan tanpa izin di Kota Medan. Hasil penelusuran tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi DPRD guna menutup celah kebocoran PAD.
“Pansus akan merekomendasikan langkah konkret agar kebocoran PAD tidak terus terjadi. Ini penting untuk memaksimalkan pendapatan daerah sekaligus penataan tata ruang kota,” katanya.
Dalam rapat Pansus PAD bersama Dinas Perkimcikataru, terungkap pula minimnya penerimaan PAD tidak hanya terjadi pada sektor retribusi PBG, tetapi juga dari sewa gedung atau bangunan aset milik Pemerintah Kota Medan.
Rommy menyebut, capaian PAD dari sewa aset dinilai tidak rasional. Pada 2025, PAD dari sewa retribusi aset tercatat hanya sekitar Rp2,1 miliar dari 210 unit aset.
“Angka ini sangat tidak masuk akal. Ini menunjukkan pengelolaan aset belum maksimal,” cetusnya.
Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Rommy mewacanakan agar pengelolaan aset Pemko Medan diserahkan kepada pihak ketiga apabila OPD terkait dinilai tidak mampu mengelola secara profesional.
“Kalau memang tidak sanggup mengelola, sebaiknya diserahkan ke pihak ketiga agar PAD bisa lebih maksimal,” pungkasnya.













