BREAKING NEWS

DPC Peradi Deli Serdang Bukber Dengan Pengurus Baru dan Santuni Anak Yatim

×

DPC Peradi Deli Serdang Bukber Dengan Pengurus Baru dan Santuni Anak Yatim

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SERGAI – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi menggelar Silahturahmi pengurus baru DPC PERADI, bertempat di Aula Theme Park Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jum’at (14/4/2023) kemarin.

Ketua PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi Alamsyah SH  didampingi  Sekretaris Azmi Zulfachri SH.MH dan Bendahara Faisal Wan SH menuturkan di momen bulan suci ramadhan 1444 H ini kami melakukan giat silahturahmi sekaligus perkenalan pengurus baru DPC PERADI  periode 2023 – 2028 dan buka puasa bersama serta memberikan santunan kepada anak Yatim Piatu.

Dijelaskan, Ketua DPC Peradi Deli Serdang Alamsyah S.H memilki tekat kuat untuk membangun dan mendirikan gedung kantor PERADI Deli Serdang sehingga memiliki Kantor sendiri.

BACA JUGA:  Sinergi Melintasi Profesi: Forwan, Masyarakat, dan PERADI Bersatu untuk Keadilan di Sergai

Sebagaimana diketahui lanjut Alamsyah, mengatakan, Advokat PERADI sejajar dengan penegak hukum lainnya, seperti Pengadilan, Kejaksaan dan kepolisian yang memiliki gedung sendiri.

” Esensi PERADI sebagai lembaga advokat yang dilahirkan dengan undang undang 18 tahun 2003, kami punya keyakinan dan komitmen dapat membangun gedung PERADI sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Alamsyah DPC PERADI  juga memiliki program PKPA berkelanjutan dan ini merupakan pendidikan khusus profesi advokat yang mungkin selama di Deli Serdang belum pernah terselenggara.

” Saat ini Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi masih terfokus kepada DPC PERADI Kota Medan. Jadi di era kepemimpinan kami ini, ingin menciptakan PKPA tersendiri.

Kemudian, kata Alamsyah PERADI Deli Serdang juga memiliki Lembaga Bantuan Hukum atau Pusat Bantuan Hukum (PBH), yang akan memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang kurang mampu, namun PERADI akan memilah melihat kriteria  masyarakat yang benar benar tak mampu, karena biayanya semua akan ditanggung oleh PBH PERADI, sementara itu PBH PERADI merupakan organ bagian dari PERADI itu sendiri.

BACA JUGA:  Ketua Gayo Musara Aceh Tenggara Silahturahmi Ke Gayo Lues beserta dengan Rombongan