SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Dituding Terbitkan Surat Palsu, Kades Pagar Merbau I Tegaskan Administrasi untuk Cagar Budaya

×

Dituding Terbitkan Surat Palsu, Kades Pagar Merbau I Tegaskan Administrasi untuk Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Pemberitaan salah satu media online yang menuding Kepala Desa Pagar Merbau I, Nani Agustini, terlibat praktik “kongkalikong” dalam penerbitan surat keterangan palsu menuai bantahan keras. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar serta tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak desa maupun pihak-pihak terkait.

Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya dugaan penerbitan surat tanah palsu bernomor 100/2026/PM.I/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 yang dikaitkan dengan upaya penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Namun pihak desa menegaskan bahwa dokumen dimaksud bukan surat kepemilikan tanah, melainkan surat keterangan administratif untuk kepentingan pengajuan daftar normatif ke tingkat Provinsi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pihak yang berkepentingan, Benno Sianturi, menantu Datok Ong, menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut dibuat sebagai dokumen pendukung pengusulan rumah adat Melayu milik Datok Ong agar dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya.
“Surat itu bukan untuk menguasai lahan dan tidak mengubah status tanah. Itu hanya surat keterangan pendukung administrasi pengajuan cagar budaya,” ujar Benno.

BACA JUGA:  Peringati Hari Anak Nasional, KAI Divre I Sumut Gelar Acara “KAI Sahabat Anak” di Stasiun Lalang

Benno juga menjelaskan bahwa dirinya bersama sang istri, Tengku Indria, sebelumnya mengajukan surat domisili karena menempati tanah negara.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kelengkapan administrasi dalam rangka pelestarian bangunan rumah tinggi adat Melayu peninggalan Datok Ong, bukan untuk kepentingan pribadi.

Ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang langsung menuding adanya pemalsuan surat tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, prinsip pemberitaan yang berimbang seharusnya mengedepankan konfirmasi kepada semua pihak.

“Kalau mau berimbang, seharusnya ada konfirmasi. Ini langsung menuduh seolah-olah ada surat palsu untuk menguasai lahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Benno menduga polemik ini tidak terlepas dari adanya pihak-pihak yang merasa terganggu dengan rencana penetapan lokasi tersebut sebagai kawasan cagar budaya. Ia menyinggung keberadaan sejumlah penggarap di sekitar lokasi yang telah mendirikan bangunan tanpa izin.

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut sebenarnya telah mendapat peringatan. Namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas dari pihak kecamatan, sehingga memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang berseberangan dengan upaya pelestarian situs adat tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Tanjungbalai Sahkan Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah Turun Rp37,9 Miliar

Sementara itu, pihak Desa Pagar Merbau I menegaskan bahwa seluruh administrasi yang diterbitkan telah sesuai prosedur dan tidak dimaksudkan untuk mengubah status hukum tanah. Surat keterangan yang dikeluarkan disebut murni sebagai dokumen pendukung pengajuan daftar normatif dan pelestarian nilai budaya.

Polemik ini menjadi sorotan karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus, yakni status lahan dan pelestarian warisan budaya. Di satu sisi muncul tudingan pelanggaran administrasi, di sisi lain terdapat upaya menjaga peninggalan adat Melayu agar tidak hilang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan bangunan liar maupun tanggapan atas polemik pemberitaan tersebut.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan fakta hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah warga.(*)