NUSANTARA

Ditemukan 48 Paket Ganja, Alas Hisap Sabu, Mesin Tembak Ikan dan Jakpot, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Pengelola Barak Judi dan Narkoba di Pancur Batu

×

Ditemukan 48 Paket Ganja, Alas Hisap Sabu, Mesin Tembak Ikan dan Jakpot, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Pengelola Barak Judi dan Narkoba di Pancur Batu

Sebarkan artikel ini

Medan – Masyarakat Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diresahkan oleh kabar mengenai barak narkoba dan judi yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Daus.

Informasi ini telah menyebar luas dan menimbulkan kekhawatiran serta desakan agar pihak berwenang segera bertindak.

Pria berinisial Daus diduga mengoperasikan barak tersebut yang terletak di belakang Gereja GBKP di Dusun II, Desa Namorih.

Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, ditemukan ganja dan alat hisap sabu di lokasi tersebut, menguatkan dugaan aktivitas ilegal yang selama ini berlangsung.

Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mendesak Kapolda Sumut, Dir Narkoba, Dir Krimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas asal-usul narkoba dan mesin judi yang ada di barak tersebut.

BACA JUGA:  Hilangnya BB Mesin Judi Tembak Ikan di Polsek Medan Tuntungan: Masyarakat Menuntut Transparansi dan Ketegasan

Mereka mempertanyakan bagaimana Daus bisa mendapatkan mesin judi tembak ikan yang konon bernilai hingga 40 juta rupiah.

“Kami tahu kehidupan sehari-hari Daus, dan tidak mungkin dia mampu membeli mesin judi seharga itu tanpa dukungan dari pihak tertentu. Kami menduga ada oknum yang melindunginya. Kami meminta polisi segera menangkap dan memproses hukum semua yang terlibat,” ujar seorang warga.

Warga juga mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam mendukung operasi barak tersebut.

“Daus selalu menyebut-nyebut nama ‘tua-tua’, yang kami duga sebagai oknum yang melindunginya. Kehadiran barak ini merusak lingkungan kami dan menyebabkan peningkatan tindakan kriminal,” tambah warga tersebut.

Kekhawatiran warga semakin memuncak ketika pada 11 Januari 2024, Daus diduga memindahkan operasinya ke Jalan Penungkiran, Dusun IV, Desa Lama, Pancur Batu.

BACA JUGA:  Polda Sumut Musnahkan 253 Kg Sabu, Ganja 60 Kg, 33 Ribu Ekstasi 

Dalam penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Medan, petugas menemukan mesin jackpot dan mesin judi tembak ikan, yang kemudian dibakar di tempat. Pondok yang digunakan juga dihancurkan oleh petugas.

“Kami berharap polisi dapat menyelidiki dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam operasi ilegal ini. Kami yakin polisi akan bertindak cepat demi keamanan dan ketertiban di desa kami,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, Dir Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi, Dir Krimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dan Kasub Bid Penmas Polda Sumut AKBP Sony Siregar belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini.

Masyarakat Desa Namorih berharap agar dengan adanya perhatian dari media, pihak kepolisian akan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas narkoba dan judi yang meresahkan ini. (***)