SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Dinas Perhubungan Pekanbaru Pastikan Tidak Ada Jukir di Retail SPBU

×

Dinas Perhubungan Pekanbaru Pastikan Tidak Ada Jukir di Retail SPBU

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso. (Foto: Istimewa)

MAWARTANEWS.com, Pekanbaru |

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memastikan bahwa tidak ada pungutan parkir di retail yang berlokasi di dalam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Dinas juga tidak menempatkan juru parkir (jukir) di retail yang berada di dalam area SPBU.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan bahwa jukir hanya ditempatkan di area yang langsung berhubungan dengan jalan. Sebaliknya, parkir di dalam SPBU dianggap sebagai fasilitas umum, seperti halnya toilet yang ada di dalam SPBU.

“Retail yang berada di dalam lingkup SPBU merupakan fasilitas di SPBU, sehingga tidak ada jukir di dalamnya,” kata Yuliarso pada Selasa (6/6).

Namun, Yuliarso menambahkan bahwa jika retail tersebut berlokasi di depan atau masih berada dalam lingkungan SPBU yang langsung berhubungan dengan jalan, maka akan ada jukir yang ditugaskan di sana.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Medan Tegas: Tutup Pasar Gelap, Hentikan 'Rayap Besi' dan 'Rayap Kayu'

“Tetapi untuk retail yang berhubungan langsung dengan jalan, ada beberapa SPBU yang memiliki retail di pinggir jalan dalam satu lingkungan SPBU. Di situlah jukir ditempatkan,” jelasnya.

Sementara itu, retail yang berada di dalam area SPBU dan tidak langsung berhubungan dengan jalan, tidak akan memiliki jukir.

“Namun, jika retail tersebut berada di dalam area SPBU, tidak ada jukir yang ditugaskan karena itu merupakan fasilitas SPBU. Jika ada retail di depan SPBU yang dilengkapi dengan ATM dan langsung terhubung dengan jalan, di sana akan ada jukir,” tambahnya.

Yuliarso juga menekankan bahwa parkir di SPBU tidak dipungut biaya, sama halnya dengan penggunaan toilet di SPBU.

Dalam hal ini, Yuliarso menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika jukir tidak memberikan karcis, maka tidak perlu membayar parkir.

“Kami meminta masyarakat untuk meminta karcis kepada jukir karena karcis telah diberikan kepada mereka. Jika jukir tidak memberikan karcis, maka masyarakat tidak perlu membayar parkir,” pungkasnya.