MAWARTANEWS.com, KARO [ DPRD Karo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat badan anggran kantor DPRD Karo jalan Veteran Kabanjahe bersama pengurus dan anggota PABPDESI yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Caprilus Barus dan Mulianta Tarigan sebagai Asisten Administrasi Umum, Kepala Inspektorat Sodes Sembiring, Camat Munte Oberlin Sembiring Dinas PMD Karo, Kepala Desa Barung Kersap, Tobat Perangin Angin.
Dan RDP ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan dan wakil Davit Kristian Sitepu, Sadarta Bukit dan anggota DPRD Karo (Pujiati Br Ginting, Firdaus Sitepu, Jani Sembiring, Korindo Sembiring, Lusiana Sukatendel), pada Senin (26/02.2024) sekira pukul 14.20 WIB.
RDP ini digelar terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan dokumen RPJMDes, RKPdes, APBDes tahun anggaran 2023 oleh Kepala Desa Barung Kersap Kecamatan Munte yang indikasinya pihak pihak tertentu melakukan kecurangan untuk kepentingan beberapa pihak, sehingga BPD melaporkan hal tersebut ke Dinas terkait dan dugaan pemalsuan tandatangan ini juga sudah dilaporkan ke Polres Karo, dimana hingga saat ini masih dalam proses.
Ketua PABPDSI Kabupaten Karo, Rianto Ginting ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 27/2 , dalam penyampaiannya saat RDP awalnya memaparkan maksud dan tujuannya sehingga diadakan rapat dengar pendapat ini, dan dilanjutkan materi atau poin pentingnya yang di paparkan oleh Ketua BPD Desa Barung Kersap, Marikam Sembiring.
“Kita sangat kecewa atas kejadian ini, sehingga kita mendampingi BPD Barung Kersap membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo agar nantinya asilnya jelas dan terang, kita tunggu proses hukum yang ada, dan ini kita lakukan juga untuk melakukan efek jera kepada oknum – oknum yang terindikasi dalam kasus ini,” ujar Rianto Ginting yang diaminkan oleh Sekretaris dan Bendahara PABPDSI.
Sementara itu, Kepala Desa Barung Kersap, Tobat Perangin Angin dalam RDP meminta maaf atas kelalaian dan ke khilafan atas kejadian tersebut, semua itu karena semata – mata hanya untuk percepatan pencairan anggaran dana desa (ADD) yang digulirkan oleh pusat untuk dana tambahan, tak lain hanya untuk percepatan pembangunan Desa, intinya ini hanya semata-mata kemajuan Desa dan masyarakat, kasihan masyarakat, katanya sembari sampaikan walaupun proses hukum dalam pemalsuan tanda tangan di tetap berjalan.
Ditempat sama, Buyung Irawan Tanjung Sekretaris PABPDSI Provinsi Sumut yang sengaja turun ke Kabupaten Karo untuk memberikan semangat buat PABPDSI Karo, ” Jadi kami hanya memberi saran masukan ke pihak terkait dan ke PABPDSI, bahwa adanya kejadian ini, kami meminta pihak-pihak terkait menjalankan kewenangannya sesuai Tupoksi masing masing, karena kita lihat dalam kasus ini ada poin – pion yang terlewatkan. Dan kepada Pengurus PABPDSI Karo agar tetap mengawal dan semangat,” ujar Buyung memotivasi.
Terlihat salah satu anggota DPRD Karo dari partai PDI P, Lusiana Br Sukatendel bemberikan kritikan tajam kepada Kadis PMD Karo, Data Martina Br Ginting terkait kurang tanggapnya atas kasus terduga pemalsuan tandatangan yang sudah lama bergulir ini.
“Kita tidak perlu uang!, kalau regulasi – regulasi yang ada itu di tabrak hanya demi uang..!, kalau mau uang banyak kita bisa perjuangkan, asal di rell dan sesuai aturannya. Jadi marilah kita saling menghargai sesuai lembaga dan Tupoksi masing-masing,” tegas Lusiana ini yang disambut tepuk tangan audiens.
Diakhir pertemuan tersebut, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan menyebutkan, karena mengingat tak hadirnya pihak berwenang yakni dari pihak APH, maka kita tunggu hasil pemeriksaan dari mereka /APH yang seyogianya pula bahwa pihak DPRD juga menghormati proses hukum dan menunggu proses tersebut, dan diketahui pula pihak Inspektorat Kabupaten Karo telah memberikan hasil auditnya ke pihak Polres Karo, jadi kita tunggu hasilnyalah, demikian disampaikan Ketua DPRD Karo ini. [ * ]