BREAKING NEWS

Diduga Gunakan Surat-Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

×

Diduga Gunakan Surat-Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
Foto : istimewa

MAWARTANEWS.com – Salah seorang oknum di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, Murachman akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan di pengadilan.

“Sudah P21 oleh Kejatisu, Namun karena lokasinya di Deli Serdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deli Serdang untuk kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yos A Tarigan, Selasa (14/3/23) malam.

Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan, laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara.

Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.

BACA JUGA:  Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personil , Wakapolres : Kegiatan Ini Rutin Dilaksanakan

Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara, sambung Ganda, Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Bahkan Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.

“Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Kebun Penara eks kebun tembakau PTP IX,” jelas Ganda

Masih kata Ganda, berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs.

BACA JUGA:  Kesal Dengan Kondisi Jalan, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Jamin Ginting Desa Raya

“Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” harap Kabag Hukum PTPN2.

  • rajaslot303 pastigacor88 slot pulsa ijp88 taxi338 slot pulsa slot dana slot gacor terpercaya slot dana gacor casino online slot dana slot dana slot pulsa slot deposit pulsa slot dana slot dana slot dana slot dana slot gacor hari ini slot dana slot pulsa slot pulsa sbobet togel online slot gacor slot 400 slot pulsa slot gacor maxwin slot gacor slot dana slot gacor slot gacor terbaik