SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Camat Medan Marelan, Blangko Pengurusan Surat Tanah Gratis

×

Camat Medan Marelan, Blangko Pengurusan Surat Tanah Gratis

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, Marelan|

Camat Medan Marelan Anshari Hasibuan  memberikan klarifikasi bantahan kepada awak media terkait Blangko Surat Tanah sebesar Rp. 100 Ribu, Jumat (16/6/2023) membantah keras adanya pungutan uang dalam proses pembuatan surat tanah di kantor yang dipimpinnya.

“Kami masih mentaati dan menjalankan apa yang tertera pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016),” jelasnya

“Disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – Menteri) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT,” tambah Camat Medan Marelan.

BACA JUGA:  Buka Rakornis TP PKK Kabupaten Asahan, Ini Pesan John Hardi Nasution 

Anshari Hasibuan juga menjelaskan ” Saya akan mencari tahu isu yang berkembang tersebut, apabila saya menemukan adanya anggota saya yang bermain, saya akan tindak ” kata Camat Medan Marelan Tegas. (Gunawan)