Labura (MAWARTA) – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendri Yanto Sitorus menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi di daerah.
Komitmen tersebut diteken dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (17/9/2026).
Rakor digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP. Kegiatan itu diikuti kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, inspektur daerah serta pimpinan perangkat daerah dari kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Hendri hadir bersama Ketua DPRD Labura Rimba Bertuah Sitorus. Dalam kegiatan tersebut, seluruh kepala daerah di Sumut didorong memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih komprehensif.
“Ini menjadi komitmen untuk terus memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi. Kehadiran KPK hari ini juga mengingatkan kita untuk terus meningkatkan integritas dalam pemerintahan,” ujar Hendri.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan pencegahan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam rakor tersebut, KPK juga menyoroti pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan di lingkungan pemerintahan daerah.
Pimpinan KPK Johanis Tanak menyebut penguatan posisi APIP diperlukan agar pengawasan internal dapat berjalan lebih efektif sebelum persoalan masuk ke ranah penegakan hukum.
Bagi Pemkab Labura, komitmen tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah juga diharapkan terus memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola agar pencegahan korupsi tidak berhenti pada penandatanganan komitmen, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari. (Pedoman)















