JAKARTA (MAWARTA) – Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) mulai mengubah cara masyarakat mencari dan mengonsumsi berita. Perubahan tersebut kini menjadi perhatian dalam konteks persaingan usaha di industri media digital.
Hal itu dibahas dalam audiensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan membahas semakin besarnya peran platform digital dalam menentukan bagaimana konten jurnalistik ditemukan, didistribusikan hingga dikonsumsi masyarakat. Kehadiran layanan AI dinilai turut mempercepat perubahan tersebut.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyampaikan, perubahan pola pencarian informasi menjadi tantangan bagi perusahaan media siber. Salah satu yang menjadi perhatian adalah fitur AI Overviews yang memungkinkan pengguna memperoleh rangkuman atau jawaban langsung pada halaman hasil pencarian tanpa mengunjungi situs berita.
Menurut AMSI, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi trafik ke situs media dan berdampak terhadap model pendapatan perusahaan. KPPU mencatat AMSI juga menyampaikan adanya persoalan penurunan trafik yang disebut berkorelasi dengan pendapatan media sejak sekitar Oktober 2024.
Persoalan lain yang dibahas adalah mekanisme opt out, yakni pilihan bagi perusahaan media untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI. AMSI menilai mekanisme tersebut perlu dikaji karena pilihan itu berpotensi berkaitan dengan visibilitas media dalam hasil pencarian.
AMSI mendorong KPPU mengkaji apakah praktik dalam ekosistem media digital memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan.
AMSI juga mendukung revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar kerangka persaingan usaha dapat menyesuaikan perkembangan ekonomi digital dan model bisnis platform AI lintas negara.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan lembaganya perlu memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.
“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha,” ujar Gopprera dalam keterangan persnya, Jumat (18/9).
Menurut Gopprera, perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan tersebut perlu tetap diimbangi dengan ruang persaingan yang sehat.
KPPU selanjutnya akan melihat apakah konsekuensi dari mekanisme opt out dapat menimbulkan persoalan persaingan, termasuk kemungkinan pembatasan akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
KPPU juga membuka ruang bagi AMSI menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital.
Data tersebut akan digunakan untuk melihat perubahan struktur pasar, posisi pelaku usaha serta perilaku yang berkembang dalam ekosistem digital.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, KPPU menyatakan dapat menindaklanjutinya melalui kewenangan penegakan hukum. Jika persoalannya membutuhkan perubahan kebijakan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah.
Isu hubungan AI dan industri media sebelumnya juga telah menjadi perhatian KPPU melalui sejumlah diskusi dengan AMSI, Dewan Pers, kementerian, lembaga terkait dan kalangan ahli. Pembahasan mencakup fenomena zero-click search, ketimpangan posisi tawar platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI serta efektivitas regulasi.
Sementara itu, AMSI dalam riset yang diterbitkan Juni 2026 juga mencatat AI telah memengaruhi cara perusahaan media memproduksi, mendistribusikan dan memonetisasi konten. Riset tersebut melibatkan 262 perusahaan media anggota AMSI.
KPPU dan AMSI sepakat memperkuat komunikasi serta pertukaran informasi mengenai dinamika industri media digital. Pendalaman tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan KPPU, baik melalui kajian dan advokasi maupun penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha. (Son/*)















