Deli Serdang (MAWARTA) – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, mengultimatum manajemen RS Patar Asih dan Hotel Thongs Inn Kualanamu agar segera mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Ultimatum itu disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Selasa (3/3/2026).
RS Patar Asih menjadi lokasi pertama yang didatangi. Di hadapan Direktur RS Patar Asih, dr Royyan Ashri MKM, Bupati secara terbuka menyampaikan sejumlah aduan masyarakat yang diterima pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan tenaga perawat yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta jam kerja yang disebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2022.
“Kita berharap RS Patar Asih bisa maksimal dalam mutu pelayanan kesehatan. Tentunya harus mengikuti semua ketentuan dan regulasi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Bupati.
Bupati juga memerintahkan Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang untuk memfasilitasi proses penyesuaian perizinan secara cepat, transparan, dan mudah agar iklim investasi tetap terjaga.
“Kita berharap semua proses penyesuaian ini dapat selesai dalam waktu dekat agar tidak ada lagi laporan yang kurang baik,” imbuhnya.
Kepala Inspektorat Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi, memberikan tenggat waktu dua pekan kepada manajemen RS Patar Asih untuk melengkapi serta menyesuaikan seluruh dokumen perizinan dan administrasi yang diperlukan.
Usai dari RS Patar Asih, Bupati bersama tim melanjutkan sidak ke Hotel Thongs Inn Kualanamu. Di lokasi tersebut, Bupati kembali menekankan pentingnya kelengkapan perizinan, khususnya di sektor perhotelan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan citra daerah.
Bupati menegaskan pengawasan akan terus dilakukan terhadap seluruh sektor usaha guna memastikan kepatuhan hukum, perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengaitkan langkah penertiban tersebut dengan program nasional Presiden H Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah (ASRI).
“Kita harus sukseskan program Presiden, yakni Indonesia ASRI. Salah satunya memastikan seluruh kegiatan usaha, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, hotel, restoran, klinik hingga sektor industri, harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Langkah tegas tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Deli Serdang tidak akan mentolerir pelanggaran regulasi yang berpotensi merugikan tenaga kerja maupun masyarakat. (Hoko)













