SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Bupati Bandung Diduga Tak Indahkan SE Mendagri Soal Larangan Keluar Negeri Menjelang Lebaran

×

Bupati Bandung Diduga Tak Indahkan SE Mendagri Soal Larangan Keluar Negeri Menjelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Bupati Bandung, Soreang, Kabupaten, Jawa Barat.

BANDUNG (MAWARTA) – Bupati Bandung, Dadang Supriatna diduga tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan atau pembatalan rencana perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah pada rentang waktu 14 hingga 28 Maret 2026.

Pasalnya, Bupati Bandung yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu justru diketahui berangkat menunaikan ibadah umrah menjelang arus mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut dibenarkan oleh Muhammad Rezha, staf Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bandung.

“Betul Kang, Pak Bupati sedang umroh berangkat kemarin,” ujar Muhammad Rezha, Selasa (10/3/2026).

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut sebelumnya diterbitkan untuk memastikan para kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing dalam rangka mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap muncul menjelang dan selama periode arus mudik serta perayaan Idulfitri.

BACA JUGA:  Bupati Bandung Ajak Warga Nonton Piala Presiden di Stadion Si Jalak Harupat, Pelajar Bisa Masuk Gratis

Dalam SE tersebut, Mendagri meminta kepala daerah menunda atau membatalkan rencana perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026 agar dapat fokus melakukan pengawasan terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok, kelancaran arus mudik, hingga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Bandung Dadang Supriatna terkait keberangkatannya ke Tanah Suci di tengah adanya imbauan dari pemerintah pusat tersebut.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bandung juga belum memberikan penjelasan apakah keberangkatan tersebut telah mendapatkan izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri atau tidak.(*)