SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

BOT Berakhir, Bupati Asri Ludin Tinjau Langsung Aktivitas Deli Mas

×

BOT Berakhir, Bupati Asri Ludin Tinjau Langsung Aktivitas Deli Mas

Sebarkan artikel ini
Bupati Deli Serdang sidak Swalayan Deli Mas pascaberakhir BOT
Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, meninjau aktivitas dan berdialog dengan pengelola saat sidak di kawasan Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026).

Lubuk Pakam (MAWARTA) – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat langsung situasi kawasan Deli Mas pascaberakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT) pada Oktober 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di lokasi, Bupati berdialog dengan pengelola dan para pedagang guna memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib serta memiliki kepastian hukum.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah.

Namun, seluruh aktivitas usaha tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Bupati menganjurkan para pedagang untuk mengajukan permohonan resmi kepada Pemkab terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko atau kios agar memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:  Buka lomba Kereta Peti Sabun, Bey Machmudin Ajak Masyarakat Datang ke Sabuga ITB Bandung

Menurutnya, Pemkab berkewajiban mengamankan aset milik daerah setelah masa perpanjangan BOT berakhir pada Oktober 2025.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan. Namun hingga kini, skema tersebut belum terealisasi.

Dijelaskan, berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri, skema BOT dinilai tidak lagi sesuai regulasi yang berlaku.

Karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Apabila menggunakan skema KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat kembali memenangkan kerja sama tersebut.

Sebagai solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usaha, Pemkab menawarkan skema sewa sebagai alternatif.

Bupati menegaskan, jika toleransi diberikan terlalu lama tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga aset daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Lebaran, PT KAI Divre I Sumut Jalankan KA Tambahan Sribilah Utama Fakultatif

“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya. (Hoko)