MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Meski telah tiga kali keluar masuk penjara tidak membuat Dian Syahputra alias Marco alias Gajah (26) bertaubat.
Dia kembali menjalankan aksinya membongkar salah satu toko ponsel di Plaza Medan Fair, Sabtu (5/10/24) sekira pukul 22.00 WIB.
Namun belum sempat menikmati hasil curiannya, pria yang tinggal di Jalan S Parman, Gang Sor, Medan Petisah itu keburu ditangkap petugas Polsek Medan Baru, Minggu (6/10/24) subuh.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong menerangkan, peristiwa itu terjadi saat pemilik toko, Sonita Br Munthe (34) menutup tokonya yang terletak di lantai 4 Plaza Medan Fair.
Perempuan yang tinggal di Jalan Musholla Silaturahmi, Desa Lama, Pancur Batu itu menonton bioskop.
Namun saat sedang asyik menonton, Sonita dikejutkan dengan informasi dari security Plaza Medan Fair yang mengatakan bahwa tokonya telah dibobol maling.
“Setelah di cek ternyata benar toko ponsel milik korban sudah dibongkar oleh pelaku dengan merusak pintu Rolling Door dan 26 Unit Hp android dan Iphone seken yang berada di steling sudah hilang,” jelas Dian melalui keterangan tertulis.
Sonita pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya, petugas melakukan olah TKP dan menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku beraksi.
Bermodalkan rekaman itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Dian Syahputra alias Gajah.
“Pelaku kita amankan sekitar pukul 5 pagi di Jalan S Parman,” lanjut Dian Pranata .
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti tiga unit hp berbagai merk, kemeja lengan panjang yang dipakai Gajah menjalankan aksinya, sebuah tang, gunting, pengait besi dan tas ransel hitam.
“Dari pengakuannya, 23 unit hp telah diserahkan kepada temannya untuk dijualkan. Saat ini rekannya itu sedang kita buru,” beber mantan Kapolsek Sei Tualang Raso itu.
Dian Pranata juga mengatakan bahwa pelaku Dian Syahputra terpaksa ditembak di kedua kakinya karena berusaha melawan saat dilakukan pengembangan.
“Pelaku ini residivis, sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” pungkasnya.(Adi)