SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Bintang Perbowo Didakwa Korupsi Lahan JTTS, Kerugian Negara Tembus Rp205 Miliar

×

Bintang Perbowo Didakwa Korupsi Lahan JTTS, Kerugian Negara Tembus Rp205 Miliar

Sebarkan artikel ini
Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo (pakai rompi oranye, kanan) Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.

Lampung (MAWARTA) – Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo, resmi duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp205 miliar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (13/11/2025).

Selain Bintang, dua pihak lain juga didakwa terlibat, yakni M Rizal Sutjipto, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi HK periode 2018–2021, serta korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

JPU mengungkapkan, perkara ini berawal dari kerja sama pengadaan lahan yang dilakukan PT Hutama Karya melalui anak perusahaannya, PT HK Realtindo (HKR), dengan PT STJ pada tahun 2018.

Namun, pembelian lahan tersebut tidak tercantum dalam dokumen strategis seperti Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK dan PT HKR.

BACA JUGA:  Izzy Pecahkan Rekor 800 Meter Gaya Bebas Putri

Akibatnya, seluruh proses pengadaan dinilai tidak memiliki dasar perencanaan yang sah.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pembelian lahan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai hasil kajian internal. Lahan itu akhirnya tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan yang telah direncanakan, seperti:

• Rencana KEK Pariwisata Kalianda Krakatau dekat exit Tol Kalianda; dan
• Potensi pengembangan wisata Pantai Minang Rua di Bakauheni.

Jaksa menyebut lahan tersebut tidak memberikan nilai manfaat, sehingga seluruh pembelian justru menimbulkan kerugian negara.

PT STJ Disebut Mendapat Keuntungan Ratusan Miliar

Jaksa menegaskan bahwa korporasi PT STJ memperoleh keuntungan hingga Rp205.148.825.050 dari proyek pengadaan lahan tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan bersama-sama. (Cr20)