SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Bandung

×

Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Bandung

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (MAWARTA) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan, khususnya bagi pemilik kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum melakukan balik nama.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), baik di Samsat Rancaekek maupun Samsat Soreang, Kabupaten Bandung.

“Pertama, kami melakukan sosialisasi secara masif kepada anggota di lapangan, khususnya petugas yang bertugas di Samsat, agar memahami secara teknis pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelayanan,” ujar Ega Prayudi.

BACA JUGA:  Buka Puasa Bersama Masyarakat, Aldi Subartono: Alhamdulillah menu Makanan Ludes

Menurutnya, pemahaman teknis oleh petugas sangat penting agar masyarakat dapat menerima pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar pelayanan tetap optimal dan bebas dari penyimpangan.

“Kedua, kami melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan di lapangan, guna memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi penyimpangan,” pungkasnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya di Samsat Rancaekek dan Samsat Soreang, tetapi juga di Satpas Polresta Bandung, agar pelayanan publik semakin mudah, transparan, dan profesional. (*)