BANDUNG (MAWARTA) – Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan, Satlantas Polrestabes Bandung terus melakukan berbagai upaya pembenahan layanan.
Kasubnit II Regident Satlantas Polrestabes Bandung, Ipda Hary Ladio, mengatakan pihaknya telah membuka layanan SIM Keliling dan Gerai SIM khusus perpanjangan untuk memudahkan masyarakat.
“Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan unit mobil SIM Keliling dan Gerai SIM di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, ITC Kebon Kalapa, dan kawasan Soekarno-Hatta yang beroperasi Senin hingga Sabtu,” ujar Ipda Hary Ladio.
Selain itu, layanan perpanjangan SIM kini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR), khususnya untuk SIM A dan SIM C, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke Satpas.
Dalam proses penerbitan SIM baru, Satlantas Polrestabes Bandung juga melakukan penyederhanaan ujian praktik sesuai arahan Korlantas Polri. Lintasan ujian kini disesuaikan menjadi sirkuit yang mengakomodasi empat materi ujian.
“Angka 8 diganti menjadi huruf S, serta ukuran lintasan diperlebar agar lebih mudah dilalui, sehingga meningkatkan tingkat kelulusan peserta baru,” jelas Hary.
Untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah mati atau tidak aktif, pelayanan dipusatkan di Kantor Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, dengan dukungan sarana prasarana yang lebih optimal, termasuk fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
Satlantas Polrestabes Bandung juga menegaskan transparansi biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A sekitar Rp80.000 dan SIM C sekitar Rp75.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Tak hanya itu, jadwal layanan SIM Keliling diperbarui setiap minggu melalui media sosial resmi agar masyarakat lebih mudah mengetahui lokasi pelayanan terdekat.
Hary menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. “Untuk pembuatan baru atau perpanjangan SIM yang sudah mati, harus dilakukan di Satpas Polrestabes Bandung,” pungkasnya. (*)















